Manado – Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (27/9/2017).
E ditangkap atas dugaan kepemilikan 0,42 gram sabu. Polisi juga menyita 1 buah alat hisap sabu bong dan pipet berisi sisa pakai sabu serta korek gas. Barang bukti diamankan di Mapolres Jakarta Barat.
Pengamat politik, Dr Ferry Daud Liando, ikut memberikan pendapat.
Menurut akademisi Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) ini, negara ikut bertanggungjawab.
“Jika benar terjadi penangkapan ini harusnya negara juga harus bertanggungjawab. Selama ini tanpa kajian yang matang dan alasan yang jelas negara selalu memanjakan anggota legislatif dengan tunjangan yang melimpah ruah,” jelas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Kamis (28/9/2017) malam.
Dicontohkan Ferry Liando, legislatif bergelimang dengan pendapatan, sehingga ada oknum yang berupaya menghabiskan dengan cara pesta pora.
“Publik sampai saat ini masih sering meragukan kinerja sebagian anggota legislatif, tapi anehnya tunjangan dan pendapatan mereka meski sudah tinggi tapi tetap saja negara begitu gampang menaikkan pendapatan mereka. PP 18 tahun 2017 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam kenaikan tunjangan tanpa alasan yang kuat,” tegas Ferry Liando.
Lanjut Ferry Liando, pertaruhannya bisa berdampak pada pemilu 2019. Potensi turunnya partisipasi pemilihan bisa terjadi. Kejadian-kejadian seperti ini akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap elit-elit politik di Sulut.
“Padahal masih banyak elit politik yang bermoral dan berkualitas tapi mereka akan kenak dampaknya. Nila setitik bisa rusak susu sebelanga,” pungkas Ferry Liando.
Anggota DPRD Sulut Fraksi Partai Demokrat, inisial E, ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. E ditangkap atas dugaan kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut saat dihubungi BeritaManado.com.
Menurut Argo, penangkapan yang dilakukan hasil informasi masyarakat.
Saat ditangkap E bersama barang bukti 0.35 gram sabu serta alat hisap bong.
“Dia (E, red) ditangkap bersama barang bukti sabu dan alat bong sendirian dalam kamar,” jelas Argo kepada BeritaManado.com, Kamis (28/9/2017).
Menurut Argo saat ini E ditahan di Polres Jakarta Barat dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang tersangka di tahan di Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut,” tukas Argo.
(Jim/JerryPalohoon)