Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude menyebut PT RD Pacific International adalah salah satu perusahaan perikanan bonafit di Kota Bitung.
Itu dibuktikan dengan berdirinya sejumlah perusahaan RD Pacific di sejumlah negara seperti Malaysia dan Filipina.
“Jadi sangat tidak masuk akal jika perusahaan sebonafit RD Pacific International tidak mampu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal ratusan karyawannya,” kata Victor beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A ini menyatakan, perusahaan sebonafit RD Pacific harusnya sudah tahu persis kewajiban yang harus dipenuhi atau diberikan kepada karyawan sebelum mendirikan perusahaan di Kota Bitung.
“Perusahaan harusnya sudah tahu dari awal soal upah dan THR serta tunjangan-tunjangan pekerja yang harus disiapkan tanpa ada alasan lain. Karena itu adalah kewajiban perusahaan,” katanya.
Entah kata dia, perusahaan beralasan rugi, kewajiban itu harus tetap diberikan kepada karyawan selama masih terdaftar sebagi pekerja.
“Jika tak mampu membayar upah dan THR, silakan lakukan PHK dan berikan apa yang menjadi hak karyawan sesuai aturan,” katanya.
Ia sendiri berharap, PT RD Pacific International bisa memberikan contoh yang baik di Kota Bitung dalam mensejahterakan karyawannya lewat tanggungjawab pembayar upah dan THR.(abinenobm)
Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude menyebut PT RD Pacific International adalah salah satu perusahaan perikanan bonafit di Kota Bitung.
Itu dibuktikan dengan berdirinya sejumlah perusahaan RD Pacific di sejumlah negara seperti Malaysia dan Filipina.
“Jadi sangat tidak masuk akal jika perusahaan sebonafit RD Pacific International tidak mampu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal ratusan karyawannya,” kata Victor beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A ini menyatakan, perusahaan sebonafit RD Pacific harusnya sudah tahu persis kewajiban yang harus dipenuhi atau diberikan kepada karyawan sebelum mendirikan perusahaan di Kota Bitung.
“Perusahaan harusnya sudah tahu dari awal soal upah dan THR serta tunjangan-tunjangan pekerja yang harus disiapkan tanpa ada alasan lain. Karena itu adalah kewajiban perusahaan,” katanya.
Entah kata dia, perusahaan beralasan rugi, kewajiban itu harus tetap diberikan kepada karyawan selama masih terdaftar sebagi pekerja.
“Jika tak mampu membayar upah dan THR, silakan lakukan PHK dan berikan apa yang menjadi hak karyawan sesuai aturan,” katanya.
Ia sendiri berharap, PT RD Pacific International bisa memberikan contoh yang baik di Kota Bitung dalam mensejahterakan karyawannya lewat tanggungjawab pembayar upah dan THR.(abinenobm)