
Manado – Kinerja tidak memuaskan serta kebiasaan buruk jarang hadir di kantor anggota Deprov terutama pada akhir pekan terus menuai reaksi masyarakat. Pemerhati kemasyarakatan Devi Najoan menilai, selain tingkat kesadaran yang masih kurang, tidak adanya aturan baku menyangkut tata-tertib menjadikan lembaga ini “kebal hukum”.
“Kalau PNS khan aturannya jelas, misalnya jumlah keterlambatan datang ke kantor sudah melewati limit tertentu maka TKDnya bisa dipotong, bahkan untuk kasus tertentu bisa dilakukan pemecatan. Tapi untuk anggota dewan tidak ada aturan baku yang mengatur sehingga dasar hukum pemberian sanksi tidak ada,” tukas Najoan.
Untuk itu lulusan Unsrat ini berharap kinerja setiap anggota dewan dapat dinilai langsung oleh masyarakat. Pemberian sanksi dapat dilakukan pada ajang pemilihan legislatif lima tahun sekali.
“Sederhana saja, jika masyarakat menilai anggota dewan tersebut tidak becus, jangan dipilih lagi!” tegasnya sambil berharap BK DPRD Sulut secepatnya mengesahkan kode etik dewan. (Jerry)
