Hukum dan Kriminalitas

Angelina Sondakh Divonis 4,6 Tahun Penjara

Jakarta – Teka-teki terkait dengan berapa putusan hakim tipikor Jakarta terhadap tersangka kasus suap Angelina Sondakh akhirnya terbuka. Sekitar pukul 16.49 Wib majelis ketua pengadilan tipikor Jakarta membacakan vonis terhadap puteri dari mantan Rektor Unsrat ini.

Putusan majelis hakim Tipikor Jakarta bahwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara akhirnya Angie sapaan Angelina Sondakh ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Bukan itu saja bahkan dari tuntutan Rp 34 milyar uang negara menjadi tuntutan JPU untuk dikembalikan oleh Angie kepada negara ternyata saat pembacaan putusan oleh majelis ketua, Angie dibebaskan dari tuntutan tersebut.(jkf)

10 tanggapan untuk “Angelina Sondakh Divonis 4,6 Tahun Penjara”

  1. kalo so bagini, brarti sudah saatnya kita generasi muda untuk giat-giat melakukan korupsi karena KORUPSI ITU INDAH… Hidup Korupsi !!

  2. Putusan 4,6 tahun penjara …

    – Potong masa tahanan selama pemeriksaan 8 bln – 1 tahun
    – Potong berkelakuan baik dan Dermawan selama di tahan :-)
    – Potong Remisi
    – Plus Discount 50% masa tahanan kalo ada pembagian sisa hasil korupsi kepada Oknum tertentu :-)

    Hasilnya … nda sampe 1 taong bebas mantan noni SULUT yang jadi Wakil Rakyat DAPIL Jawa Tengah

    Luar Biasa !!!

  3. so nda beres ini lembaga pengadilan. Masa cuma 4 tahun 6 bulan dan nda ada penyitaan harta benda (pemiskinan) sebagai contoh bagi koruptor lainnya. Musti sita semua harta bendanya dan kase hukuman penjara maksimal (12 tahun). Ini pasti di intervensi oleh orang penting supaya kebobrokan mereka tidak ikut terbongkar. Inilah Indonesiaaaaaaaaaa

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara