Amurang, BeritaManado — Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), masih dipandang sebelah mata oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adanya pelanggaran dalam pemasangan APK di beberapa tempat, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Minsel.
Ketua Bawaslu Minsel, Eva Keintjem dikonfirmasi BeritaManado.com, pada Rabu (23/1/2019), terkait adanya APK yang dipasang di rumah Hukum Tua.
“Kalau dihalaman pribadi, itu tidaklah masalah,” ujar Eva Keintjem singkat.
Bahkan anehnya oleh Ketua Eva Keintjem menambahkan bahwa kalau dalam pagar tidak masalah.
“Oleh Peraturan KPU (PKPU) bilang, yang penting ada ijin tuan rumah. Yang masalah kalau di rumah Hukum Tua/ASN,” pungkas Eva Keintjem.
(TamuraWatung)