Manado – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara melalui perwakilannya yang duduk di dewan pengupahan provinsi merekomendasikan kepada gubernur SH Sarundajang bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2014 sebesar Rp 3.571.492.
Hal tersebut dikatakan Korwil KSBSI Sulut Jack Andalangi kepada wartawan di DPRD Sulut, Rabu (30/10) sore.
“Kami sudah rekomendasikan kepada gubernur. Angka tersebut diperoleh dari hasil survey dewan pengupahan provinsi pada bulan Agustus 2013 bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) berada di kisaran 2 juta rupiah perbulan dengan KHL tertinggi di Minahasa Tenggara yakni Rp 3.571.492,” ujar Andalangi.
Tambahnya, usulan UMP tersebut adalah wajar dikarenakan telah terjadi kenaikkan harga kebutuhan pokok masyarakat pasca kenaikkan harga BBM. “Teorinya jelas, kenaikkan harga BBM berdampak pada kenaikkan harga kebutuhan hidup masyarakat,” jelasnya. (Jerry)
Manado – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara melalui perwakilannya yang duduk di dewan pengupahan provinsi merekomendasikan kepada gubernur SH Sarundajang bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2014 sebesar Rp 3.571.492.
Hal tersebut dikatakan Korwil KSBSI Sulut Jack Andalangi kepada wartawan di DPRD Sulut, Rabu (30/10) sore.
“Kami sudah rekomendasikan kepada gubernur. Angka tersebut diperoleh dari hasil survey dewan pengupahan provinsi pada bulan Agustus 2013 bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) berada di kisaran 2 juta rupiah perbulan dengan KHL tertinggi di Minahasa Tenggara yakni Rp 3.571.492,” ujar Andalangi.
Tambahnya, usulan UMP tersebut adalah wajar dikarenakan telah terjadi kenaikkan harga kebutuhan pokok masyarakat pasca kenaikkan harga BBM. “Teorinya jelas, kenaikkan harga BBM berdampak pada kenaikkan harga kebutuhan hidup masyarakat,” jelasnya. (Jerry)