Manado, BeritaManado.com — Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Provinsi Sulawesi Utara, Tommy Sampelan, berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menaikkan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
Menurut mantan Wakil Ketua GMKI Manado ini, kenaikan tersebut sudah mendekati tuntutan buruh yang berkisar antara 7 hingga 9 persen.
“Keputusan Pak Presiden Prabowo untuk menaikkan upah buruh menunjukkan bukti bahwa Kepala Negara begitu serius memperhatikan kesejahteraan buruh di Indonesia, termasuk dalam hal detail seperti upah. Ini harus kita amankan,” ujar Sampelan.
Sampelan menilai bahwa keputusan kenaikan upah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan matang, baik dari sisi perburuhan maupun dunia usaha.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif yang perlu dijaga dan dilanjutkan oleh pemerintah daerah, terutama dalam hal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami berharap Pak Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat mengamankan keputusan tersebut serta menetapkan kenaikan UMP Sulut 2025 minimal sebesar 6,5 persen, sejalan dengan kenaikan upah nasional,” ujar Sampelan.
Ia juga berharap agar ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum yang diatur oleh Peraturan Menteri dapat segera disosialisasikan.
Adapun dengan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen, menurut Tommy Sampelan, UMP Sulawesi Utara pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp3.775.425.
Jumlah tersebut naik dari UMP Sulawesi Utara pada tahun 2024 sebesar Rp3.545.000.
Angka ini dianggap wajar dan realistis, mengingat kondisi perekonomian dan pembangunan di Sulawesi Utara yang semakin maju, jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Melihat kemajuan pesat yang terjadi di Sulawesi Utara, kenaikan ini sudah sangat wajar. Perekonomian daerah kita terus berkembang, dan sudah saatnya upah buruh disesuaikan dengan dinamika tersebut,” tambahnya.
Lanjut pihaknya akan memastikan bahwa kenaikan upah ini dapat mendongkrak daya beli masyarakat, terutama para pekerja, tanpa mengganggu daya saing usaha.
Sementara sebagai bentuk komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh, Sampelan menegaskan bahwa KSPN akan mengawal implementasi UMP 2025, terutama terkait kepatuhan pengusaha terhadap keputusan tersebut.
“Kami akan memonitor penerapan UMP di perusahaan-perusahaan. Jika ada pengusaha yang tidak mematuhi alias nakal, kami akan melaporkannya untuk diproses sesuai hukum,” tegas Sampelan, yang dikenal sebagai aktivis kemanusiaan yang vokal.
Dengan berbagai langkah yang telah dipersiapkan, KSPN berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan buruh di Sulawesi Utara, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di daerah.
(***/jenlywenur)