Manado – KSBSI Sulawesi Utara mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri. Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut), Jack Andalangi, Senin (6/8) mengatakan, posko tersebut dibentuk pada setiap kabupaten dan kota di provinsi itu.
“Posko itu akan menerima pengaduan dari para buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau memperolahnya namun tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Andalangi. Dia mengatakan, jika ada pengaduan tersebut, KSBI akan menindaklanjutinya dengan memberikan bantuan atau mengadvokasi buruh tersebut.
Posko seperti ini sudah menjadi agenda dari KSBSI Sulut setiap menyambut hari raya keagamaan di daerah itu seperti Idul Fitri. “Berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat buruh yang melaporkan ke posko tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan terselesaikan yakni buruh menerima haknya,” kata Andalangi.
Selain mendirikan Posko, Andalangi mengatakan, KSBSI juga telah melakukan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Sulut, untuk melakukan pemantauan di lapangan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Melalui inspeksi mendadak (Sidak) tersebut akan meninjau ke perusahaan-perusahaan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pembayaran THR.
“Kalau dalam peninjauan menemukan perusahaan belum melakukan pembayaran THR, akan disodorkan formulir sebagai perjanjian atau pengakuan dari perusahaan itu tentang waktu pelaksanaan pembayaran,” katanya. Andalangi menambahkan, kalau memang perusahaan itu tidak mau membayarkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Disnakertrans akan langsung ambil berita acara pemeriksaan (BAP) kepada perusahaan.
Menurut Andalangi, yang mendapatkan THR itu tidak memandang status dari pekerja tersebut. Baik statusnya buruh harian lepas, buruh kontrak, buruh borongan atapun karyawan tetap yang penting sudah bekerja tiga bulan keatas berhak mendapatkan THR. “Jika pekerja tersebut baru bekerja tiga bulan keatas ada perhitungannya atau rumusnya melalui prorata, tetapi jika sudah diatas 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan satu bulan upah,” katanya.(dan)

Yg sebgian udh diksih tapi kox sya blom diksih thr selma 2thn npa y dlm bekerja sya