Oleh: Fresy Nissia Lumowa SKM MKes Program Studi Ilmu Keperawatan Universitas Katolik De La Salle Manado
Manado, BeritaManado.com — Covid – 19 merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan permasalahan kesehatan yang besar di dunia.
Oleh sebab itu, tindakan pencegahan yang harus dilakukan terhadap penyakit menular ini harus diterapkan oleh semua elemen masyarakat baik anak – anak, pemuda, remaja, maupun orang tua dan lansia.
Tindakan pencegahan yang diberlakukan pada masyarakat telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Ada 5 peraturan pemerintah yang wajib dibentuk dalam rangka melakukan tindakan penanggulangan dan pencegahan ancaman covid – 19.
Presiden Joko Widodo pertama kali mengumuman kasus covid -19 di Indonesia pada bulan Maret 2020, yaitu terdapat 2 kasus positif covid – 19.
Meskipun fokus utama memang memang wajib ditujukan untuk merawat mereka yang sudah terinveksi dan mencegah penyebaran penyelidikan yang komprehensif juga harus berlanjut dilakukan untuk memeriksa kesalahan serius yang telah dibuat yang membahayakan kehidupan masyarakan.
Akibat dari ketidak patuhan masyarakat terhadap ajunran pemerintah terkait penyebaran covid -19 “dirumah aja” maka penyebaran kasus covid – 19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setiap hari.
Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan terkait penyebaran kasus covid – 19 diantaranya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, social distancing atau menjaga jarak minimal 2 meter antar sesama.
Pandemi COVID-19 telah memunculkan efek besar di banyak lini kehidupan masyarakat global. Penyebaran virus SARS-COV-2 ini jelas terjadi sangat eksponensial dan berdampak simultan secara multidimensional. Tak satu pun orang bisa memastikan kapan wabah virus ini berakhir, sehingga pada awal tahun 2020, infeksi covid – 19 menjadi masalah kesehatan dunia.
Pandemi COVID-19 telah memunculkan efek besar di banyak lini kehidupan masyarakat global, dimana penyebaran virus SARS-COV-2 ini jelas terjadi sangat eksponensial dan berdampak simultan secara multidimensional. Tak satu pun orang bisa memastikan kapan wabah virus ini berakhir, sehingga pada awal tahun 2020, infeksi covid – 19 menjadi masalah kesehatan dunia.
Berdasarkan hasil wawancara awal dengan petugas dan pengelola Rumah Sakit Lapangan Darurat Covid -19 Bapelkes Manado, jumlah pasien yang telah melakukan isolasi di Rumah Sakit Lapangan Darurat Covid -19 Bapelkes Manado adalah berjumlah lebih dari 200 orang.
Sebagian besar pasien yang terpapar didominasi karena KERT atau berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan telah dinyatakan sembuh dan kembali beraktifitas di masyarakat, namun dengan kondisi masyarakat yang majemuk dan sensitifitas masyarakat terkait dengan virus corona, maka menjadi dampak negatif terhadap psikososial pasien sembuh covid – 19 untuk kembali berbaur dimasyarakat.
Dengan adanyanya dampak psikososial, maka peneliti berupaya membuat penelitian dan menganalisis dampak psikososial Penyintas covid – 19 di Rumah Sakit Lapangan Darurat Covid -19 Bapelkes Manado.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada 6 responden yang dipilih untuk mendapatkan informasi yang mendalam tentang dampak stigma negatif penyintas covid – 19 dan tenaga kesehatan yang menangani kasus covid – 19 di RSLD Bapelkes Manado, dan pengambilan sampelnya menggunakan purposive sampling .Sampel penelitian merupakan penyintas covid – 19 dan tenaga medis penanganan kasus covid – 19 di RSLD Bapelkes Manado.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan melalui teknik wawancara, didapatkan bahwa semua responden sebagai penyintas covid – 19 menalami stigma negatif baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dari masyarakat maupun keluarga penyintas covid – 19.
Adapun penyintas covid – 19 yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah pekerja yang bekerja dalam lingkungan masyarakat, yang dalam kesehariannya berinteraksi dengan lingkungan masyarakat, sehingga ketika mereka keluar sebagai penyintas covid – 19, meskipun telah keluar RSLD dengan hasil PCR SWAB Negatif, sesuai dengan SOP RSLD Bapelkes Manado dan telah menjalani isolasi selama kurun waktu 14 hari bahkan lebih, namun pada kenyataannya, stigma negatif masih terjadi.
Hal ini turut mempengaruhi hubungan sosial bahkan menimbulkan masalah psikologis berupa kecemasan dan perasaan tidak nyaman dalam hidup bermasyarakat.
Perasaan dikucilkan dan merasa diintimidasi oleh lingkungan sosial membuat penyintas covid – 19 tidak dapat bersosialisasi dengan baik dimasyarakat, belum bisa menjalani aktifitas new normal, dan menjadi kurang percaya diri saat disinggung tentang covid – 19.
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang telah dilakukan oleh peneliti,RSLD Bapelkes Manado telah melaksanakan perawatan pasien covid – 19 dari tahun 2019 sejak pertama kali ditemukannya kasus covid – 19 diManado, namun pada tahun 2019 itu RSLD Bapelkes Manado masih sebagai rumah singga perawatan pasien covid – 19, dan sejak disetujuinya Bapelkes menjadi RSLD Covid – 19 pada bulan Maret 2021 maka Bapelkes Manado telah beroperasi sebagai rumah sakit dan tetap melanjutkan SOP yang berlaku sejak awal.
Adapun SOP yang rumah sakit yang dijalankan RSLD Baelkes Manado adalah pasien datankerumah sakit sesua dengan rekomendasi puskesmas atau datang sendiri ke rumah sakit dengan membawa hasil tes Swab Antigen maupun Swab PCR Positif Covid-19.
Kemuian pasien dengan gejala ringan dilakukan perawatan dengan cara diberikan itamin dan obat – obat ringan sesuai dengan gejala yang dimiliki oleh pasien misalnya jika batuk diberikan obat batuk, panas diberikan obat panas.Pasien covid – 19 juga diajarkan untuk bisa mengelolah imunnya selama menjalani masa karantina, dengan melakukan kegiatan olahraga pagi dan soreh, diberikan makanan yang bergizi, dan mendapatkan tempat tidur atau kamar tidur yang nyaman dengan fasilitas yang baik.
Pasien yang dirawat di RSLD Bapelkes Manado juga dilakukan perawatan dengan pengecekan TTV (Tanda – tanda Vital) berupa pengukuran suhu tubuh, pengukuran tekanan darah, dan saturasi oksigen serta pengukuran berat badan secara berkala pagi, siang dan malam, tindakan tersebut dilakukan guna untuk mendeteksi tanda – tanda vital dan mengukur sejauh mana keberhasilan penanganan kasus pada pasien selama dirawat.
RSLD Bapelkes Manado menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan SOP Rumah sakit yaitu pasien harus dikrantina di rumah sakit lebih dari sama dengan 14 hari, dimana yang menjadi ketentuan, pada 10 hari perawatan di rumah sakit, pasien dilakukan SWAB PCR untuk mendeteksi adanya virus corona.
Jika hasilnya negatif maka pasien sudah bisa keluar dari rumah sakit namun harus pada hari ke 14, meskipun pada hari ke 10 pasien telah dinyatakan negatif covid – 19.
Kepala pengelolah RSLD Bapelkes Manado membenarkan adanya ketentuan itu, guna untuk mengantisipasi jika pasien masih memilki hasil PCR positif dimasyarakat dan masih menularkan kepada orang lain.
SOP dan ketentuan ini hanya berlaku di RSLD Bapelkes Manado, dimana setelah dilakukan observasi pada rumah karantina yang lain, bahwa pada hari ke 10 pasien sudah bisa keluar dari karantina mandiri meskipun belum memiliki hasil PCR Negatif dan ketentuan 10 hari karantina mandiri.
Hal itu adalah ketentuan dan keputusan dari Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan tentang kekarantinaan, dimana setelah 10 hari menjalani masa isolasi dengan gejala ringan, pasien covid – 19 sudah bisa ‘selesai karantina’ karena virus corona yang ada ditubuhnya sudah melemah dan tidak akan menularkan.
Meskipun ketentuan RSLD Bapelkes Manado memilki ketentuan dan SOP rumah sakit yang berbeda dengan tempat karantina lainnya, namun RSLD Bapelkes Manado tetap menjadi tujuan utama pasien covid – 19 dalam menjalani isolasi.
Hal ini ditandai dengan penuhnya rumah sakit pada bulan juli 2021 saat kota Manado mengalami lonjakan kasus covid – 19, dan semuaresponden yang menjadi penyintas dan pernah menjalani karantina di RSLD BapelkesManado merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan selama menjalani perawatan di RSLD.
RSLD Bapelkes Manado beroperasi sebagai rumah sakit penanganan covid-19 dengan gejala ringan hingga gejala sedang, namun jika selama perawatan pasien menunjukan gejala dan tanda yang berat seperti sesak napas yang tidak normal, saturasi oksigen yang tidak normal serta pasien kehilangn kesadaran maka, pasien akan dirujuk ke rumah sakit mitra yang juga melakukan penanganan covid – 19 misalnya RSUP Prof Kandou Manado.
RSLD Bapelkes Manado menyediakn fasilitas penunjang perawatan misalnya tabung oksigen, untuk penanganan sementara, dan penunjang lainnya seperti alat ukur suhu tubuh, tekanan darah dan alat oxymeter untuk pengukuran saturasi oksigen.
Meskipun demikian fasilitas yang tersedia tersebut tidak memenuhi kriteria penanganan kasus dengan gejala berat karena fasilitas tabung oksigen yang masih minim, ventilator alat bantu pernapasan belum tersedia, sehingga untuk penanganan dini pasien yang tiba-tiba menunjukan gejala berat masih belum maksimal dan menurut pandangan dapat berisiko fatal jika pasien dengan gejala berat terlambat diberi penangnan rujukan.
RSLD Bapelkes Manadi bibawah Dinas Kesehatan Kota Maado memilkiki 2 mobil ambulans dan memilki 1 gedung perawatan dengan jumlah kamar 40 dan kapasitas 1 kamar 2 orang.
RSLD Bapelkes Manado juga menyediakan tenda darurat untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid – 19 jika kamar rawat rumah sakit penuh.
Failiktas RS yang memadai untuk ISOMAN (Isolasi Mandiri) membuat daya tarik orang untuk melakukan karantina di RSLD ini saat terpapar covid – 19.
Dari segi ketersediaan tenaga medis, RSLD menyediakan perawat dan dokter yang secara bergantian menjaga, dan tenaga medis yang bekerja berasal dari perekrutan relawan yang ditangani oleh dinas kesehatan dan hanya bersifat sementara.
Diharapkan dari RSLD Bapelkes Manado ini agar bisa tetap memberikan pelayanan terbaik, dan tetap melanjutkan SOP rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang sementara berjalan, meskipun hingga November 2021, RSLD ini tidak lagi beroperasi karena penurunan kasus covid – 19, sehingga RSLD ini telah kosong.
Berdasarkan informasi dari koordinator pengelolah RSLD, Gubernur belum mencabut izin operasinya karena mengantisipasi adanya lonjakan kasus pasca natal dan tahun baru,dan sampai saat ini kota Manado sudah mencapai herd immunity dimana jumah orang yang sudah divaksinasi covid – 19 sudah sangat hampir mencapai 100% diluat orang dengan komorbit yang
belum memenuhi kriteria untuk bisa divaksinasi.
Sebagai keseimpulannya, RSLD Bapelkes Manado beroperasi dengan penanganan kasus pasien dengan gejala ringan hingga sedang, selama menjalani perawatan, pasien diberikan penanganan terbaik, dan dapat saling berinteraksi sesama pasien isolasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M. Stigma negatif terhadap Penyintas covid – 19 merupakan msalah serius.
Hal ini perlu adanya perhatian dari pemerintah dalam hal memberikan edukasi dan tambahan pengetahuan terhadap masyarakat terkait cara penularan covid – 19 dan cara untuk menghindari adanya penularan, sehingga stigma negatif tentang covid – 19 tidak akan terjadi,dimana meskipun pandemik covid – 19 sudah terjadi lebih dari 2 tahun, namun masih ada masyarakat yang tidak mengerti tentang cara penularan, tidak cerdas dalam memutus rantai penularan, sehingga stigma negatif masih terjadi.
(***/Frangki Wullur)