Amurang – Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua yang memiliki anak berusia dibawah 15 tahun untuk tidak berada diluar rumah diatas pukul 22.00 Wita.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan tingginya angka kriminal yang dilakukan oleh anak usia remaja serta tindak kejahatan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur seperti pemerkosaan atau tindakan pelecehan lainnya.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama memperhatikan setiap anak-anak ataupun remaja untuk tidak berkeliaran lagi di atas pukul 22.00 wita. Tidak terkecuali perempuan ataupun laki-laki mengingat anak-anak saat ini sering menjadi objek kekerasan,” ujar Perdana.
Menurut Kapolres apabila kedapatan berkeliaran diluar rumah baik sendiri maupun berkelompok akan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.
“Langkah pertama kami akan memanggil orang tua untuk memberikan peringatan selanjutnya kami akan memanggil guru dan kalau masih kedapatan berkeliaran, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera demi menghindarai hal yang tidak kita inginkan terjadi,” jelas Kapolres saat makan bersama wartawan pos liputan Biro Minsel di salah satu restoran di Amurang, Selasa (25/6/2016).
(Isak Mamoto)