Manado, BeritaManado.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Amir Liputo bagaikan pemburu di hutan fakta yang mengungkap banyaknya aset daerah yang disinyalir tidak berkontribusi bagi daerah dan dikuasai oleh perorangan.
Menurut Amir, terdapat pemanfaatan lahan milik daerah yang tidak berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya seperti di tempat pendaratan Paralayang di Kalasei, dimana pada lokasi tersesbut menjadi tempat orang mengambil material yang dibawa ke wilayah nusa utara untuk pembuatan jalan.
“Setelah ada undang-undang ini usahakan pendapatan kita bertambah. Jangan setelah ada undang-undang ini bukan bertambah malah menurn,” ungkap Amir Selasa, (31/10/2023) pada rapat Pansus Retribusi di DPRD Provinsi Sulut.
Amir juga menekankan, agar dalam pembahasan, pemerintah daerah dapat memberikan contoh yang disebutkannya itu bahwa terakomodir pada peraturan daerah Tentang retribusi.
“Karena sudah dijelaskan, pemanfaatan aset tanpa merubah status aset tersebut,” jelas Amir.
Lanjut Amir, dia mengetahui berapa jumlah tanah Pemerintah Provinsi Sulut yang di pinjam pakaikan.
“Saya tahu di Manado itu sangat banyak, di perkebunan-perkebunan yang ada di Bolaang Mongondow semua dikuasai perorangan itu masuk di mana? tempat golf lagi itu siapa punya? ,” beber Amir.
Kata amir, bagaimana kemudian Pemerintah dan DPRD memformulasikan untuk dapat masuk dala pajak dan retribusi daerah.
Begitu juga bandara Samratulangi menjadi pertanyaan apakah hanya mendapatkan bagi hasil? sementara di daerah lain ada retribusi yang melekat kepada setiap orang yang masuk, juga di pelabuhan Manado terkait karcis yang masuk pada kas daerah lebih diperketat.
“Bukan ingin menyinggung siapa yang menggunakan aset-aset itu, tapi sangat rugi kalau selama ini aset itu digunakan, kemudian tidak jadi sumber-sumber pendapatan. bahkan di Kalasei di kolam-kolam itu sudah berdiri rumah-rumah permanen, padahal itu jelas aset pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” Sorot Amir.
(Erdysep Diarangga)