Ia juga mendukung upaya Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail untuk menggugat secara pidana dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya juga ikut bertanya, bisakah kita men-DKKP-kan DKPP. Jika komisioner DKPP sangat mudah membantai penyelenggara maka kita juga punya alat kontrol terhadap DKPP itu seperti apa? Kalau benar-benar komisioner Rahman merasa ini fitnah dan penjegalan terhadap dirinya. Saya kira perlu saudara Rahman untuk membela diri. Karena ini bukan soal jadi bawaslu atau tidak, tapi ini pencemaran nama baik. Laporkan saja pengadu dan DKPP karena mereka sudah terlibat dalam sebuah proses karena saudara Rahman nama baiknya tercoreng. Supaya juga DKPP ini jangan main asal pengambilan keputusan yang sangat tidak fair. Nama saudara Rahman sebagai orang baik sekarang dipertanyakan. Kan kasihan. Perjuangkan nama baik. Itu penting sekali,” pungkas Darea.
Diketahui dalam fakta persidangan, pengadu Steny Wilberd Bokong, warga Minut, menghadirkan istri pengadu bernama Peggy Paruntu, ASN Pemkab Minut sebagai saksi yang dilapor berselingkuh dengan anggota Bawaslu Minut.
Pelapor Steny juga menghadirkan saksi Veylaireyne Tangkudung yang disebut sebagai teman kantor istri pengadu.
Sementara fakta di lapangan, Veylaireyne Tangkudung bukan berstatus pegawai di Pemkab Minut.
(Anggawirya Mega)
