Minut, BeritaManado.com – Lolosnya Shintia Gelly Rumumpe sebagai Calon Bupati Minahasa Utara dengan legalisir fotokopi ijazah dari Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Minut) berbuntut panjang.
Alumni dari SMA Pelita Tiga No.3 Jakarta Timur pada Selasa (27/10/2020) lalu melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, Olfy Kalengkongan.
Kepada BeritaManado.com, Yudhi Achmad Pamuji, selaku kuasa hukum dari alumni SMA Pelita Tiga No. 3 Jakarta Timur mengatakan, kliennya yaitu puluhan alumni dari SMA Pelita Tiga No.3 Jakarta Timur merasa keberatan dengan tindakan Kadis Pendidikan Minut ini.
Tindakan Olfy dinilai telah mencoreng nama baik sekolah, karena sebelumnya berkali-kali sekolah telah menyatakan bahwa Shintia tidak pernah terdaftar sebagai siswa dari SMA Pelita Tiga No.3 Jakarta Timur.
“Alumni angkatan 1999 seorangpun tidak ada yang pernah mengenal Shintia. Akibat tindakan Olfy ini, sekolah sebagai institusi pendidikan yang luhur dan agung malah terseret-seret ke urusan politik dan hukum,” tegas Yudhi, Rabu (4/11/2020).
Lanjut Yudhi, Olfy telah menafsirkan sepihak Permendikbud No.29 Tahun 2014.
“Verifikasi atas keabsahan ijazah mutlak perlu. Sebagai pejabat pemerintahan, Olfy terikat dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 73 UU Administrasi Pemerintahan jelas tertulis legalisasi tidak dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian isinya. Olfy tidak ragu melegalisasi fotokopi ijazah Shintia, artinya beliau tidak meragukan keaslian ijazah tersebut. Padahal diverifikasi saja tidak pernah,” tambahnya.
Lanjut Yudhi, somasi yang dilayangkan murni karena alasan hukum dan kecintaan terhadap mulianya dunia pendidikan.
“Tidak ada urusan dengan politik. Jika semua Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia bertindak seperti Olfy, Indonesia bisa menjadi surga ijazah yang tidak jelas keabsahannya. Olfy ini sudah melanggar asas kecermatan dan telah menyalahgunakan kewenangannya. Dalam Pasal 80 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan, pelanggarnya mendapat sanksi administratif berat. Selain juga ada sanksi pidana dalam Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” pungkas Yudhy.
Menurut Yudhi, ada 20-an alumni yang mensomasi Kadis Pendidikan Minut Olfi Kalengkongan.
Sementara itu, Ratono selaku Ketua OSIS SMA Pelita III no. 3 alumni 1999 yaitu seangkatan dengan ijazah milih Shintia Rumumpe, mengaku ia dan teman-teman seangkatan 1999 tidak mengenal Shintia Rumumpe.
Ratono bahkan menunjukan perbedaan ijazah miliknya dan milik Shintia Rumumpe yang memiliki sejumlah perbedaan
Yang paling mencolok adalan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari kepala sekolah bernama Dra Rus Prihatini yaitu 132 148 316, sementara NIP kepala sekolah yang menandatangani ijazah milik Shintia Rumumpe yaitu 131 472 428.
(Finda Muhtar)