Opini

SI-TERPADU KORUPSI: Rencana MoU Lintas Instansi untuk Cegah Korupsi di Sulut

SI-TERPADU KORUPSI: Rencana MoU Lintas Instansi untuk Cegah Korupsi di Sulut
Pencegahan, deteksi dini, dan penyelamatan kerugian negara harus berjalan beriringan.Gagasan itulah yang dibawa Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Dikreg Ke-67 T.A. 2026, saat berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara KNP FX Winardi Prabowo. (Bmc)

MANADO, BeritaManado.com — Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara. Ia juga menggerogoti efektivitas anggaran dan mengurangi manfaat pembangunan yang seharusnya dirasakan masyarakat. Karena itu, menindak saja dinilai belum cukup.

Pencegahan, deteksi dini, dan penyelamatan kerugian negara harus berjalan beriringan.
Gagasan itulah yang dibawa Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., Serdik Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri Dikreg Ke-67 T.A. 2026, saat berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Pertemuan yang digelar pada [tanggal kegiatan] di [lokasi kegiatan] itu membahas tindak lanjut Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI (Sistem Terpadu Deteksi Dini, Penanggulangan Korupsi, dan Penyelamatan Kerugian Negara).

ADVERTISEMENT

Program ini merupakan aktualisasi dari Naskah Karya Akhir Perseorangan (Naskap), salah satu syarat pendidikan Sespimmen Polri. Fokus pembahasan tertuju pada rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kolaborasi lintas instansi dalam menanggulangi korupsi di Sulawesi Utara.

Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Menindak

SI-TERPADU KORUPSI dirancang menyatukan lima hal sekaligus: pemetaan risiko, deteksi dini, koordinasi lintas instansi, penanganan perkara, serta penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.

Dengan pendekatan berbasis risiko, pencegahan dan pengawasan dapat difokuskan pada kegiatan, program, atau area yang paling rawan penyimpangan.

Kolaborasi antarinstansi juga diharapkan mempercepat tindak lanjut atas indikasi penyimpangan dan memperkuat keterpaduan fungsi pengawasan dengan penegakan hukum.

Semuanya tetap berjalan sesuai tugas, fungsi, kewenangan masing-masing lembaga, dan peraturan perundang-undangan.

“Kami Mengajak Instansi Terkait Berkolaborasi”

Muhammad Fadli menegaskan, keberhasilan melawan korupsi menuntut komitmen bersama. Ia pun mengajak instansi eksternal yang berwenang ikut terlibat dalam penyusunan MoU.

“Penanggulangan korupsi membutuhkan kolaborasi lintas instansi, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini.

Melalui Program Transformasi SI-TERPADU KORUPSI, kami mendorong penyusunan MoU sebagai landasan koordinasi dan pertukaran informasi berbasis risiko untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi serta penyelamatan kerugian negara.

Kami mengajak instansi terkait di Sulawesi Utara untuk berkolaborasi mewujudkan kerja sama ini secara konkret dan berkelanjutan, demi memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” ujar Muhammad Fadli.

Kolaborasi yang diharapkan melibatkan unsur pengawasan internal pemerintah, lembaga pemeriksa keuangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Jangan Berhenti di Atas Kertas

Fadli menekankan MoU tidak boleh berhenti sebagai kesepahaman formal. Kerja sama itu perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas dan terukur, mulai dari forum koordinasi, pertukaran informasi sesuai ketentuan, pemetaan risiko berkala, hingga evaluasi tindak lanjut atas potensi kerugian negara.

Jaga Uang Rakyat, Dorong Ekonomi Daerah

Pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel menjadi alasan utama program ini. Pencegahan penyimpangan dan pemulihan kerugian negara diharapkan memastikan sumber daya publik benar-benar dipakai sesuai peruntukan dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Bagi Fadli, program ini juga wujud penerapan pembelajaran kepemimpinan strategis di Sespimmen Polri. Lewat aktualisasi Naskap, ia berharap gagasan transformasi ini berkembang menjadi langkah nyata yang melibatkan para pemangku kepentingan dan berkelanjutan.

Ke depan, MoU diharapkan menjadi fondasi sinergi penanggulangan korupsi di Sulawesi Utara, sehingga deteksi dini, penegakan hukum, dan penyelamatan kerugian negara bisa berjalan lebih terarah demi kepentingan pembangunan daerah.

Deidy Wuisan