Adapun pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.
Perjanjian tersebut ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
“Ini harusnya perdata, bukan pidana. Sementara jaksa pakai untuk korupsi dengan alasan karena tidak ditender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7. Kalau lihat hirarki ya jauh, UU dan Kepres,” bebernya.
(jenlywenur)
