Manado, BeritaManado.com – Kuasa hukum tersangka Y, yakni Dr Alfian Ratu, SH, MH, dan Jean Christine Maengkom, SH, MH, membeberkan sejumlah fakta terkait tuduhan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya, di Resto Tuna House Sindulang Manado, Senin (13/2/2023).
Sesuai BAP, Y diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado sejak 2005.
Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.
Terkait hal ini, dua kuasa hukum Y membeberkan bahwa jika sudah ada putusan mahkamah konstitusi maka harusnya ada hitungan secara real akan jumlah kerugian yang dituduhkan.
“Pertanyaannya, dari mana angka ini, bagaimana bisa keluar angka ini, dan hitung bagaimana? Jadi faktanya kerugian apa dan faktualnya dari mana,” ungkap Alfian Ratu, yang diiyakan Jean Maengkom.
Menurut Alfian Ratu, pada tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado, dan oleh BPKP menyebut bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red).
Dibeberkannya, salah satu bukti yang harus diajukan jaksa terkait kerugian keuangan negara atau hal yang dibuktikan adalah surat dari BPK atau BPKP.
“Bicara korupsi, harusnya ada faktual lostnya. Dia mau buktikan bagaimana, sedangkan BPKP sudah melaporkan benar ada pinjaman. Makanya bagi kami ini terkesan mereka dikriminalisasikan, apalagi klien kami Y,” tandasnya.
Lanjut dijelaskannya, PT Air Manado bisa disebut merupakan perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta asing.
Hadirnya PT Air Manado ini sebagai upaya untuk membuat PDAM Manado berfungsi dengan baik.
Sementara karena keadaan manajemen PDAM yang tidak sehat maka dicari pihak ketiga, yakni investor asing dari Belanda, WMD atau BVTS.
Namun karena perusahaan asing, dibuat perusahaan lokal lewat Joint Venture Company (JVC) hingga berdirilah PT Air Manado.
Menariknya, dari sisi permodalan, PDAM Manado disebut Alfian tidak punya modal, alias dana pinjaman dan hibah berasal dari BVTS.
“Dengan kata lain, tersangka Y bersama dua tersangka lain, ditahan karena memperjuangkan kepentingan umum. Harusnya dilihat bahwa negara tidak dirugikan. Apa yang dirugikan, saham tidak ada,” ungkapnya.
Dirinya kemudian merujuk pada selentingan kabar atau isu terkait adanya aset dan lainnya, sebagai sesuatu yang tidak benar.
“Di sini kepentingan umum terlayani. Sebab ini dibuat untuk kepentingan warga Manado, jadi mereka tidak dapat untung. Bisa saja disebut korupsi jika saat tanda tangan terima uang,” katanya.
Sebab menurutnya, bicara soal korupsi maka ada mens rea atau niat jahatnya dan juga actus reus atau perbuatan yang dilakukan.
“Kalau dilihat mereka yang ditahan, niat jahatnya apa. Kan ada kontrak kerja sama untuk berdirinya PT Air Manado dan ini berarti perdata. Jadi harusnya renegosiasi, bukan tahan orang,” katanya.
Adapun pendirian PT Air Manado dilengkapi dengan sebuah perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.
Perjanjian tersebut ditandatangani atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
“Ini harusnya perdata, bukan pidana. Sementara jaksa pakai untuk korupsi dengan alasan karena tidak ditender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7. Kalau lihat hirarki ya jauh, UU dan Kepres,” bebernya.
(jenlywenur)