Lainnya

Alasan Camat Kalawat ‘Usulkan’ Hukum Tua Desa Watutumou III Diganti

Airmadidi – Melalui hearing aspirasi masyarakat Desa Watutumou III dan Desa Suwaan Kecamatan Kalawat bersama pejabat Pemkab Minut serta Dewan Minut. Masyarakat memintakan agar ada peninjauan kembali atas pelantikan hukum tua di desa tersebut.

Dalam hearing itu, Camat Kalawat Tinneke Rarung membeberkan sejumlah alasan pengusulan Hukum Tua Watutumou III untuk diganti.

Dibebernya satu per satu mulai dari surat teguran menyangkut kinerja. “Kami pernah datang menanyakan kinerja hukum tua. Ada laporan dari masyarakat bahwa kinerja penjabat hukum tua Desa Watutumou III sudah tidak melayani masyarakat,” jelas Camat Rarung

Dibeber lagi, Rosnita Kumaunang saat menjabat penjabat hukum tua telah membuat surat pernyataan pengunduran diri, mengingat jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Desa, bersedia mengundurkan diri apabila diangkat sebagai pegawai negeri. “Katanya mohon dia diakomodir sebagai pegawai negeri,” kata Camat Rarung

Kemudian, ada surat dari masyarakat, tokoh masyarakat BPD dan perangkate desa, mereka menolak ibu Rosnita Kumaunang meduduki penjabat hukum tua. “Ketidak tegasan, tak menjaga kewibawaan, tak ibadah di gereja pantekosta. 3 Januari hadiri kegiatan ibu Vonny Panambunan bagi uang dan kartu kandidat, masalah PPIP, melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa alasan tak tepat,” jelas Camat Rarung

Ditambahkan Camat Kaunang, kesalahan yang dibuat mantan penjabat hukum tua Rosnita Kumaunang juga telah melakukan pembohongan rencana pembelian motor sampah. Tidak hadiri undangan syukur di GPdI dan 14 maret terjadi selisih paham tak ada kebijakan damaikan pihak bertikai oleh mantan penjabat hukum tua. (robintanauma)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara