MANADO-Sejak persoalan pabrikkan kapal besi di Batusaiki Kelurahan Molas dilapor Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Bunaken (FMPTNB), hampir tak ada proses hukum yang dilakukan baik pihak kepolisian maupun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Manado.
Padahal dua ini institusi penegak Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia.
Penegasan ini dinyatakan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara, Edo Rakhman saat diskusi terbatas di Leker Café and Resto, Manado.
“Ini disayangkan karena dua institusi itu diharapkan menjadi penegak dugaan kejahatan lingkungan. Namun apa yang diharapkan Undang-undang No 32 tahun 2009, masih belum maksimal,” tandas Edo.
Dikatakannya, setiap saat Walhi Sulut mengamati setiap perkembangan kasus yang dilapor masyarakat, namun hampir tak ada progress yang mengarah ke penegakkan hukum.
Bahkan kunjungan Kepala BLH Kota Manado ke lokasi pabrikkan kapal besi, tidak memberikan dampak positif yang membela kepentingan masyarakat dan lingkungan. Anehnya, justru kunjungan itu terkesan “melindungi” pihak perusahaan dari jeratan hukum sehingga upaya menegakkan aturan-aturan yang melindungi dan melestarikan lingkungan hidup terabaikan.
Menurut Edo, BLH Kota Manado tidak seharusnya mendiamkan kasus ini karena fakta di lapangan BLH Kota Manado telah menemukan berbagai kesalahan pihak perusahaan, termasuk kelengkapan administrasi yang tidak dimiliki pengelola pabrikkan kapal besi.
Kasus ini pula, justru mengindikasikan adanya permainan “balas jasa” sehingga pengelola dengan bebasnya melakukan aktifitas produksi tanpa mengindahkan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang.
“Aturan hukum menurut UU No 32 tahun 2009 sangat jelas ketentuannya, tanpa harus membeda-bedakan para pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Dan masyarakat sudah menjalankan aturan itu dengan melapor pelaku dugaan tindak pidana lingkungan hidup ke pihak kepolisian. Seharusnya BLH Kota Manado melakukan kordinasi dan membantu pihak kepolisian untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan kasus,” ujar Edo.
Gejala tersebut, lanjut dia, harapan penegakan hukum ternyata masih jauh dari yang diharapkan, dan Walhi Sulut meragukan profesionalitas dan akuntabilitas BLH Kota Manado sebagai institusi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup di Kota Manado.
Walhi Sulut menghimbau masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktifitas perusahaan, serta mengajak masyarakat peduli penyelamatan lingkungan tetap eksis melaporkan kasus-kasus perusakan lingkungan hidup.
“Tidak ada satu pihak-pun yang bisa lolos dari aturan UU No 32/2009, karena aturan ini telah berlaku secara mutlak terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2011. Masyarakat jangan gentar dengan isu-isu miring yang dikeluarkan para pelaku usaha, karena undang-undang ini juga melindungi hak-hak masyarakat sebagai pelapor,” pungkasnya. (is)
