Ratahan – Walau pandemi COVID-19 berujung pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, namun aktivitas pasar di Minahasa Tenggara (Mitra) kans tetap dibuka tiap hari.
Hanya saja, untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini sementara menggodok regulasi maupun kebutuhan lainnya.
Sebab pasar sebagai tempat perdagangan, terutama pangan sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Namun dengan adanya perpanjangan PPKM maka wacana pembatasan konsumen pun menjadi perhatian penting.
Bahkan, sebagai upaya pencegahan maka pelaksanaan vaksinasi bagi pedagang menjadi kewajiban guna mendukung penerapan perpanjangan PPKM.
“Kami tengah mempersiapkan regulasi dalam bentuk surat edaran untuk aktivitas pasar. Rencananya pasar akan dibuka tiap hari untuk mengurai kerumunan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos, Rabu (7/7/2021).
Untuk maksud tersebut, pihaknya melalui instansi teknis terkait sedang melakukan pemantapan, lebih khusus membatasi kehadiran konsumen hingga pedagangnya.
“Sosialisasi maupun musyawarah dengan pedagang dilakukan, bahkan kemungkinan sudah selesai. Bisa saja, besok sudah ada edarannya,” tandas David Lalandos.
Adapun regulasi yang akan diterapkan nantinya juga akan membatasi dari sisi usia, seperti para lanjut usia (lansia) yang rentan terpapar COVID-19.
“Lansia, orang sakit, dan anak yang usia di luar ketentuan vaksinasi dilarang ke pasar. Nanti aturan ini juga akan dipampang di setiap pasar,” pungkas sekda.
Adapun menurutnya, dalam regulasi ini juga akan ada poin yang mengatur aktivitas dagang di ritel, warung, dan lainnya, seperti pemberlakuan jam malam.
“Pastinya ini semua untuk kepentingan bersama, yakni menekan laju penyebaran COVID-19. Kami imbau agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan, serta mendukung upaya pencegahan lainnya,” tutupnya.
(Jenly Wenur)