Manado, BeritaManado.com – Wabah virus corona (COVID-19) masih jauh dari berakhir di Indonesia.
Saat pemerintah pertama kali mengakui adanya pasien corona 11 Maret 2020, jumlahnya ada 1 korban meninggal, 2 dinyatakan sembuh.
Hingga Senin (30/3/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus, dengan 122 orang di antaranya meninggal.
Ini baru angka yang dilaporkan.
Angka riil orang yang terinfeksi di Indonesia jumlahnya diperkirakan jauh lebih banyak.
“Di tengah situasi yang kritis seperti saat ini, jurnalis dan pekerja media tetap terus bekerja menyampaikan informasi-informasi terbaru kepada publik, baik dari pernyataan resmi pemerintah, riset dan reportase di lapangan,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan didampingi Ketua Bidang Ketenagakerjaan Aloysius Budi Kurniawan dalam press rilis, Selasa (31/3/2020).
Semua itu dijalankan untuk memberikan panduan kepada publik agar selamat dari wabah ini dan mendorong pemerintah membuat kebijakan yang tepat.
Kehadiran media dengan laporan-laporan independen dan terpercaya sangat dibutuhkan masyarakat dan juga pemerintah.
“Namun kita juga menyadari bahwa wabah ini berdampak besar pada ekonomi, termasuk media,” tambah Abdul Manan.
Semua sektor ekonomi terkena dampak langsung dari berbagai langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah ini, termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home).
Ancaman pemutusan hubungan kerja, termasuk penundaan pembayaran gaji, mulai dilakukan sejumlah perusahaan.
Adanya paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah 24 Maret 2020 lalu diharapkan dapat mengerem laju kemerosotan ekonomi ini.
Melihat perkembangan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan:
1. Perusahaan media hendaknya menghindari kebijakan penundaan gaji di tengah masa-masa sulit pandemi Covid-19.
AJI menerima laporan ada beberapa perusahaan media besar yang mulai menunda pembayaran gaji karyawannya.
Dalam masa krisis seperti ini, perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa bekerja menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik, termasuk memberikan tunjangan hidup, terutama kepada koresponden dan kontributor yang saat bekerja terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani karantina mandiri atau perawatan.
2. Perusahaan media hendaknya menghindari mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis dan pekerja media.
Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk.

