Manado, BeritaManado.com — PT Jasa Raharja Cabang Sulut gerak cepat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kurang dari 1×24 jam, Jasa Raharja Sulut langsung memberikan santunan Rp50 juta kepada ahli waris Salim S Padjunge yang meninggal dunia pada lakalantas di Jalan Simpang Ringroad, Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Seperti diketahui, lakalantas ini terjadi Kamis (17/6/2021) yang melibatkan sebuah mobil Fortuner DB 1686 AM dan sepeda Motor Suzuki Thunder DB 5067 MK.
Penyerahan santunan secara simbolis dialakukan Kepala PT Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif didampingi Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Letkol Masgen Abas selaku Komandan Denpom XIII/1.
Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, santunan yang cepat kepada ahli waris karena kerjasama dan koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polres Manado.
Selain itu, terang dia, sistim pelayanan terintegrasi digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan membuat semua proses semakin mudah.
Pahlevi pun berpesan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati berkendara.
“Tetap patuhi peraturan lalu lintas,” pesannya.
Sementara kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, ia berpesan secara tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ setiap tahun.
“Karena Sumber dana membayar santunan lakalantas diperoleh dari SWDKLLJ, PKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tandasnya.
(Alfrits Semen)