Hukum dan Kriminalitas

AGK Tunjuk Santrawan-Hanafi Tempuh Praperadilan: Aktor Intelektual Harus Bertanggungjawab

Sebab, kata dia, pengamanan pemilu menjadi kewenangan KPU untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan.

Santrawan dan Hanafi juga akan membuat resmi kepada hakim praperadilan, agar memerintahkan Termohon Direskrimsus Polda Sulut untuk menanggil dan menghadirkan sembilan saksi fakta dalam persidangan, yakni Kapolda Sulut, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rio Dondokambey, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekdaprov Sulut, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Sekretaris Sinode GMIM Evert Tangel dan Ketua KPU Sulut.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara