Jakarta, BeritaManado.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/1/2019) di Jakarta, menggelar dengar pendapat pascaterbit putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan bahwa Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat.
Putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Sulawesi Utara, Christiano Talumepa SH mengungkapkan, pada kesempatan tersebut, Kemendagri mendengar pendapat para saksi ahli hukum dari tiga pihak, yakni masing-masing tiga orang dari pihak Kemendagri, tiga orang dari pihak Pemprov Sulut dan tiga orang dari pihak Elly Lasut.
Untuk Pemprov Sulut terdiri dari DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar.
“Jadi terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari para saksi ahli tiga pihak. Nah, selanjutnya pihak Kemendagri akan mengambil tindakan kedepan setelah keluar putusan MA,” ungkap Christiano Talumepa.
Lanjut Talumepa, hasil paparan saksi ahli tersebut berbeda-beda.
“Harus dipahami ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu akan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan dalam pertemuan ini sembilan orang ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Jadi ada puluhan pendapat hukum yang berbeda,” urainya.
Namun yang pasti, tegas Talumepa, pendapat-pendapat hukum para ahli tidak bisa merubah Putusan MA.
“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK,” kuncinya.
Sebelumnya dihadapan wartawan Wagub Sulut Drs Steven Kandouw menunjukkan hasil putusan MA sebagai pegangan Pemprov Sulut terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud.
Elly Lasut telah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
Yang bersangkutan kalau dilantik akan menjadi tiga periode.
Hadir di Kemendagri, Pemprov Sulut terdiri dari Gubernur Olly Dondokambey, Sekretaris Provinsi Edwin Silangen, Kadis Kominfo Christiano Talumepa, Karo Hukum Flora Krisen dan Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.
(***/Finda Muhtar)
Baca Juga:
Ekspos Masalah Pelantikan Bupati Talaud, Prof Refly: Pasangan Elly Lasut-Moktar Parapaga Harus Dilantik
Elly Lasut Pupus, Pemprov Sulut Patuhi Putusan MA