Opini

Catatan untuk Talaud (Bagian II)

Oleh: ALFIAN RATU

BEBERAPA hari terakhir ini, baik melalui telepon, whatsapp atau SMS (pesan singkat) banyak sekali pertanyaan dan tanggapan yang masuk kepada penulis terkait soal Talaud, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung.

Penulis mendengar bahwa pada saat ini, Rabu 15 Januari 2020 dilaksanakan ekspose di Kemendagri yang dihadiri oleh pemerintah dan kubu pasangan Bupati/Wakil Bupati Talaud terpilih dengan membawa bersama masing-masing pakar hukum tata negara.

Sungguh menarik memang kajian mengenai Talaud ini, tapi sekali lagi penulis tekankan, masalah ini harus dilihat secara komprehensif.

Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria).

Dengan demikian, dihubungkan dengan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Talaud, maka prinsip hukum tidak satu pun pasangan calon Pilkada yang boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

Mengapa prinsip ini perlu? Karena penulis merasa bahwa sebaiknya kita segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial di daerah Sulawesi Utara pada umumnya dan khususnya Kabupaten Kepulauan Talaud.

Demo yang ricuh di Talaud beberapa waktu lalu, opini-opini yang dibangun baik lewat media massa, maupun media sosial dan sarana lainnya.

Intinya adalah uraian panjang adanya ajakan untuk mengabaikan Putusan Mahkamah Agung.

Seolah-olah Putusan Mahkamah Agung itu tidak ada dan tidak berpengaruh apa-apa.

Seluruh rangkaian analisa dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut.

Tentu ini sebuah kesimpulan yang sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati oleh kita bersama dalam konstitusi.

Tantangan terbesar yang dihadapi adalah fenomena “Politik Pasca Kebenaran” atau “Post truth politics” yang menguat beberapa hari terakhir ini.

Ciri-ciri post truth adalah penggunaan strategi untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan dengan faktor rasional.

Penyebaran berita bohong, hoax, fitnah, penggunaan sentimen suku, agama dan ras bahkan ancaman untuk tidak memilih kepada salah satu calon atau figure tertentu atau bahkan partai politik tertentu mewarnai proses tersebut dengan narasi TIDAK MAU LANTIK.

Ini tidak boleh terus-menerus berlanjut dan harus dijadikan pelajaran berharga untuk membangun kehidupan politik yang sehat dan berkeadaban di masa-masa yang akan datang.

Metode firehose of falsehood sebagai teknik propaganda politik adalah metode yang selayaknya tidak dipergunakan dalam praktik politik di Bumi Nyiur Melambai ini.

Untuk itulah, Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara, tetap harus kita jadikan landasan moral dan filosofis dalam membangun kehidupan politik yang demokratis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara