Kita jangan sampai terjebak dalam dalil yang menyesatkan dengan mengingat postulat yang berbunyi ubi eadem ratio ibi idem lex, et de similibus idem et judicium, artinya jika terdapat alasan hukum yang sama maka berlakulah hukum yang sama.
Dengan demikian jika alasan hukum berbeda, maka tidak ada alasan untuk menggunakan hukum yang sama.
Apapun alasan, opini, argument, tentang ada atau tidak pelantikan bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud harus mengacu pada Ius Constitutum saat ini yaitu Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan dan mencabut keputusan Mendagri tahun 2017.
Artinya, yang berlaku adalah putusan Mendagri tahun 2014 dimana bupati terpilih sudah dua periode.
Dengan dibatalkan dan dicabut putusan aquo, maka telah terjadi pelanggaran syarat–syarat calon bupati sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 UU Pilkada.
Memang ada juga ahli yang berpendapat bahwa misalnya syarat–syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan itu sudah lewat waktunya karena semua persyaratan administrasi sudah selesai dan Pemilunya sendiri sudah selesai dan sekarang tinggal pengesahan karena sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada, adalah pendapat yang subjektif dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebagai ius constitutum saat ini dan prinsip hukum nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria (tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain).
(***/Penulis berprofesi sebagai pengacara)
Baca Juga:
