Oleh: ALFIAN RATU

Elly Lasut
TENTANG PUTUSAN MA NO. 584 K/TUN/2019
Adapun Putusan MA No. 584 K/TUN/2019, Tertanggal 6 Desember 2019 dimana dalam Diktum Putusannya, menyatakan batal Keputusan Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dan dalam Diktum berikutnya Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut. Artinya secara hukum Administrasi Negara, Produk Hukum Surat Keputusan Mendagri tahun 2017 tersebut, tidak lagi memiliki kekuatan hukumnya dan tetap digunakan Keputusan Mendagri tahun 2014 Tentang Pemberhentian tersebut.
TENTANG ASAS CONTRAREUS ACTUS
Asas ini menjelaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Dalam hubungan dengan Keputusan Mendagri, yaitu Keputusan Mendagri tahun 2014 dirubah dengan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Tetapi oleh Mahkamah Agung sebagaimana penjelasan diatas telah dinyatakan batal dan memerintahkan Mendagri untuk mencabut Keputusan tahun 2017.
TENTANG PILKADA
Di dalam Pasal 7 UU PILKADA mengatur secara ketat syarat-syarat seseorang dapat menjadi Calon Kepala Daerah, salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Dihubungkan dengan Pilkada di Talaud, dimana diketahui E2L mendaftar sebagai Calon Bupati, padahal ada Surat Keputusan Mendagri tahun 2014 yang memberhentikan E2L dan dinyatakan sudah 2 periode.
Padahal pada waktu itu E2L belum berakhir masa jabatannya sebagai Bupati karena tersandung korupsi.
Tapi secara administrasi, Keputusan Mendagri tahun 2014 tetap dikeluarkan.
Pertanyaannya adalah bagaimana E2L diloloskan sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018 oleh KPU Talaud? Sedangkan di satu sisi ada syarat formil tentang pencalonan sebagaimana dalam Pasal 7 UU Pilkada?
Yang salah satunya adalah tidak boleh dua periode.
Maka oleh karena itu untuk mencegah agar syarat ini dipenuhi, maka diupayakanlah pembatalan Keputusan Mendagri tahun 2014.
Berdasarkan Asas Contrareus Actus maka Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri tahun 2017 yang menganulir SK Mendagri tahun 2014 dan menyatakan bahwa E2L belum 2 periode.
Dan akhirnya E2L dapat mengikuti Kontestasi Pilkada di Kabupaten Talaud dan berhasil terpilih sebagai Bupati Talaud.
TERJADI PERTENTANGAN ANTARA ASAS CONTRAREUS ACTUS VS PUTUSAN MA
Sebagaimana Penjelasan diatas mengenai Pengertian Asas Contrareus Actus maka secara administrasi pejabat tersebut memiliki hak yang diatur secara administrasi untuk membatalkan keputusannya sendiri yang dianggap keliru atau menyimpang.
Dan dari sisi good goverment dan tata kelola pemerintahan, ini adalah baik dan benar dengan syarat bahwa keputusan yang sebelumnya itu adalah keliru.
Dihubungkan dengan Keputusan Mendagri tahun 2014 yang keliru telah diubah dengan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Ini adalah asas yang diakui dalam administrasi negara, dan Mahkamah Agung/Peradilan Tata Usaha Negara tidak boleh meniadakan asas ini sepanjang dimaknai bahwa asas ini telah benar digunakan oleh pejabat administrasi tersebut.
