Oleh: ALFIAN RATU
TENTANG PUTUSAN MA NO. 584 K/TUN/2019
Adapun Putusan MA No. 584 K/TUN/2019, Tertanggal 6 Desember 2019 dimana dalam Diktum Putusannya, menyatakan batal Keputusan Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dan dalam Diktum berikutnya Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut. Artinya secara hukum Administrasi Negara, Produk Hukum Surat Keputusan Mendagri tahun 2017 tersebut, tidak lagi memiliki kekuatan hukumnya dan tetap digunakan Keputusan Mendagri tahun 2014 Tentang Pemberhentian tersebut.
TENTANG ASAS CONTRAREUS ACTUS
Asas ini menjelaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
Dalam hubungan dengan Keputusan Mendagri, yaitu Keputusan Mendagri tahun 2014 dirubah dengan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Tetapi oleh Mahkamah Agung sebagaimana penjelasan diatas telah dinyatakan batal dan memerintahkan Mendagri untuk mencabut Keputusan tahun 2017.
TENTANG PILKADA
Di dalam Pasal 7 UU PILKADA mengatur secara ketat syarat-syarat seseorang dapat menjadi Calon Kepala Daerah, salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Dihubungkan dengan Pilkada di Talaud, dimana diketahui E2L mendaftar sebagai Calon Bupati, padahal ada Surat Keputusan Mendagri tahun 2014 yang memberhentikan E2L dan dinyatakan sudah 2 periode.
Padahal pada waktu itu E2L belum berakhir masa jabatannya sebagai Bupati karena tersandung korupsi.
Tapi secara administrasi, Keputusan Mendagri tahun 2014 tetap dikeluarkan.
Pertanyaannya adalah bagaimana E2L diloloskan sebagai Calon Bupati Talaud tahun 2018 oleh KPU Talaud? Sedangkan di satu sisi ada syarat formil tentang pencalonan sebagaimana dalam Pasal 7 UU Pilkada?
Yang salah satunya adalah tidak boleh dua periode.
Maka oleh karena itu untuk mencegah agar syarat ini dipenuhi, maka diupayakanlah pembatalan Keputusan Mendagri tahun 2014.
Berdasarkan Asas Contrareus Actus maka Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri tahun 2017 yang menganulir SK Mendagri tahun 2014 dan menyatakan bahwa E2L belum 2 periode.
Dan akhirnya E2L dapat mengikuti Kontestasi Pilkada di Kabupaten Talaud dan berhasil terpilih sebagai Bupati Talaud.
TERJADI PERTENTANGAN ANTARA ASAS CONTRAREUS ACTUS VS PUTUSAN MA
Sebagaimana Penjelasan diatas mengenai Pengertian Asas Contrareus Actus maka secara administrasi pejabat tersebut memiliki hak yang diatur secara administrasi untuk membatalkan keputusannya sendiri yang dianggap keliru atau menyimpang.
Dan dari sisi good goverment dan tata kelola pemerintahan, ini adalah baik dan benar dengan syarat bahwa keputusan yang sebelumnya itu adalah keliru.
Dihubungkan dengan Keputusan Mendagri tahun 2014 yang keliru telah diubah dengan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Ini adalah asas yang diakui dalam administrasi negara, dan Mahkamah Agung/Peradilan Tata Usaha Negara tidak boleh meniadakan asas ini sepanjang dimaknai bahwa asas ini telah benar digunakan oleh pejabat administrasi tersebut.
Kecuali ditemukan lain yaitu cacat formil/cacat prosedure atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, maka Peradilan Tata Usaha Negara dapat membatalkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut In casu Keputusan Mendagri.
Pertanyaannya adalah dalam Putusan MA aquo tersebut Mahkamah Agung tidak menjelaskan alasan mengapa dibatalkan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Mengapa ini perlu? Karena Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya adalah mengadili sendiri, artinya MA memberikan pertimbangan hukum sendiri.
Penulis tidak menemukan adanya pertimbangan hukum alasan MA membatalkan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Apakah karena cacat formil? Atau cacat prosedur? Atau bertentangan dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan Yang Baik).
Itu tidak ditemui dalam putusan MA aquo.
SIAPA BUPATI/WAKIL BUPATI TALAUD NANTINYA???
Untuk hasil suara Pilkada khususnya di Talaud maka pemenangnya adalah untuk Pilkada Talaud adalah Pasangan E2L dan MP.
Dan jika dalam kondisi yang biasa maka seharusnya E2L dan MP ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.
Tetapi hal ini justru mendatangkan persoalan lain pascaputusan MA ini, dimana Keputusan MA ini adalah membatalkan dan mencabut Keputusan Mendagri tahun 2017.
Keputusan mana di dalamnya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa yang bersangkutan (in casu) belum 2 periode.
Dasar ini akhirnya digunakan untuk melengkapi syarat formil calon kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UU.
Semakin menarik memang situasi dan kondisi ini, di satu sisi Pilkada Talaud telah selesai dengan penetapan yang sudah dikeluarkan KPU tentang rekapitulasi hasil Ssara Pilkada Talaud.
Tetapi di sisi yang lain, adanya Putusan MA yang membatalkan Keputusan Mendagri tahun 2017.
Menurut penulis bahwa, apapun itu dan bagaimana pun juga, setiap Putusan Pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan termasuk Putusan TUN yang sifatnya berubah menjadi fixed execution, yakni eksekusi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan pengadilan melalui sarana-sarana pemaksa yang diatur dalam perundang-undangan.
Artinya, KPU akan merevisi Keputusan E2L dan MP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud karena menjalankan putusan pengadilan.
Begitu juga dengan Mendagri dan Gubernur tentunya tidak akan melanjutkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati tersebut karena kalau dilakukan justru disitulah terjadi deutornement de pouvoir dan onrechmatige overheid daad.
Persoalannya adalah apakah akan dilakukan Pilkada ulang?
Tentunya tidak karena Negara terlalu banyak menghabiskan energi kalau Pilkada lagi.
Yang akan terjadi menurut penulis adalah pemenang suara terbanyak berikutnya yang akan ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Talaud.
Menarik untuk diikuti babak selanjutnya, tapi apapun itu marilah kita ciptakan situasi dan kondisi daerah yang baik demi kemajuan Sulawesi Utara umumnya dan khususnya Kabupaten Kepulauan Talaud.
(***/Penulis berprofesi sebagai pengacara)