Opini

Catatan untuk Talaud

Kecuali ditemukan lain yaitu cacat formil/cacat prosedure atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, maka Peradilan Tata Usaha Negara dapat membatalkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut In casu Keputusan Mendagri.

Pertanyaannya adalah dalam Putusan MA aquo tersebut Mahkamah Agung tidak menjelaskan alasan mengapa dibatalkan Keputusan Mendagri tahun 2017.

Mengapa ini perlu? Karena Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya adalah mengadili sendiri, artinya MA memberikan pertimbangan hukum sendiri.

Penulis tidak menemukan adanya pertimbangan hukum alasan MA membatalkan Keputusan Mendagri tahun 2017.

Apakah karena cacat formil? Atau cacat prosedur? Atau bertentangan dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan Yang Baik).

Itu tidak ditemui dalam putusan MA aquo.

SIAPA BUPATI/WAKIL BUPATI TALAUD NANTINYA???

Untuk hasil suara Pilkada khususnya di Talaud maka pemenangnya adalah untuk Pilkada Talaud adalah Pasangan E2L dan MP.

Dan jika dalam kondisi yang biasa maka seharusnya E2L dan MP ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.

Tetapi hal ini justru mendatangkan persoalan lain pascaputusan MA ini, dimana Keputusan MA ini adalah membatalkan dan mencabut Keputusan Mendagri tahun 2017.

Keputusan mana di dalamnya yang pada pokoknya menjelaskan bahwa yang bersangkutan (in casu) belum 2 periode.

Dasar ini akhirnya digunakan untuk melengkapi syarat formil calon kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam UU.

Semakin menarik memang situasi dan kondisi ini, di satu sisi Pilkada Talaud telah selesai dengan penetapan yang sudah dikeluarkan KPU tentang rekapitulasi hasil Ssara Pilkada Talaud.

Tetapi di sisi yang lain, adanya Putusan MA yang membatalkan Keputusan Mendagri tahun 2017.

Menurut penulis bahwa, apapun itu dan bagaimana pun juga, setiap Putusan Pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan termasuk Putusan TUN yang sifatnya berubah menjadi fixed execution, yakni eksekusi yang pelaksanaannya dapat dipaksakan pengadilan melalui sarana-sarana pemaksa yang diatur dalam perundang-undangan.

Artinya, KPU akan merevisi Keputusan E2L dan MP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud karena menjalankan putusan pengadilan.

Begitu juga dengan Mendagri dan Gubernur tentunya tidak akan melanjutkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati tersebut karena kalau dilakukan justru disitulah terjadi deutornement de pouvoir dan onrechmatige overheid daad.

Persoalannya adalah apakah akan dilakukan Pilkada ulang?

Tentunya tidak karena Negara terlalu banyak menghabiskan energi kalau Pilkada lagi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara