Opini

Catatan untuk Talaud (Bagian II)

Oleh karena itu, penulis memandang sangatlah penting untuk memilah dan mengkritisi bangunan narasi yang dijadikan opini publik agar upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada pemerintah daerah dan lembaga peradilan in casu Mahkamah Agung hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga.

Setiap narasi yang berisi sebuah “tuduhan” hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan.

Setiap “tuduhan” haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum.

Tanpa itu, “tuduhan” hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan.

Namun hal itu tidaklah baik dalam upaya kita membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.

Menyusun konstruksi hukum haruslah didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan logis.

Hal terpenting dalam argumentasi hukum adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri.

Penguasaan hukum di sini tidak semata penguasaan terhadap peraturan hukum konkret, namun lebih dari itu diharuskan menguasai teori-teori hukum termasuk asas-asas dan berbagai metode penemuan hukum.

Pemahaman terhadap teori-teori dan asas-asas hukum yang dangkal, mengakibatkan argumentasi hukum yang dikonstruksikan menjadi rapuh sehingga mudah untuk dibantah.

Putusan Mahkamah Agung secara expressive verbis menyatakan bahwa membatalkan Keputusan Mendagri Tahun 2017 dan mencabut Keputusan Mendagri Tahun 2017 tersebut.

Membaca suatu putusan berlaku postulat yang sangat mendasar yaitu primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, yang berarti perkataan adalah hal yang pertama diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum.

In casu a quo dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Agung tersebut adalah membatalkan dan mencabut.

Selanjutnya interpretasi gramatikal sistematis pada putusan Mahkamah Agung tahun 2019 tersebut sangat jelas dan nyata, terlepas ada atau tidaknya pertentangan antara asas contrareus actus.

Faktanya putusan Mahkamah Agung adalah ius constitutum (Hukum yang berlaku saat ini) yang dimana telah membatalkan dan mencabut Keputusan Mendagri tahun 2017 yang isi keputusan tersebut adalah belum dua periode.

Dalam konteks ini kiranya perlu dipahami suatu asas yang cukup mendasar yang berbunyi nit agit exemplum litem quo lite resolvit, artinya menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.

Postulat ini merupakan pedoman di negara-negara yang mewarisi tradisi sistem Eropa kontinental, termasuk Indonesia bahwa dalam mengadili setiap perkara hakim sangat bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya.

Masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakteristik tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula.

Judicandum est legibus non exemplis, artinya putusan harus dibuat berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara