Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia akhirnya menggelar ekspos kasus belum dilantiknya Bupati Talaud terpilih yaitu Elly Lasut dan Moktar Parapaga pada Rabu (15/1/2020) di ruang sidang utama Kantor Kemendagri.
Dari ekspos masalah ini, Tim ahli dari Kemendagri Prof Refly Harun, SH. MH dengan tegas mengatakan kalau substansi persoalan hingga Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilantik yaitu karena sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Pasangan ini tidak boleh tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dipilih masyarakat,” jelasnya dalam ekspos masalah tersebut sebagaimana disampaikan media center E2L dalam siaran pers resminya.
Dijelaskan Refly, proses demokrasi yang menggunakan Undang-undang Pemilu dan undang undang Pemerintah Daerah semuanya sudah terpenuhi, bahkan status hukum Elly Lasut sudah tidak ada masalah.
Itu sebabnya, tidak ada lagi alasan pasangan ini tidak dilantik karena sejak penetapan pasangan calon oleh KPU sudah sesuai aturan, hanya saja, pada tahapan pelantikan ini dipersoalkan terkait masalah dua periode yang secara defakto tidak memenuhi unsur.
Untuk itu, kata Refly, pelantikan Elly Lasut dan Moktar Parapaga harus tetap dilakukan.
“Putusan MK sangat jelas, jadi tidak masalah, E2L belum dua periode,” tegasnya dalam penjelasan ekpos kasus ini yang ikut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan tim kuasa dari Pemerintah Provinsi Sulut.
(***/srisurya)