Manado, BeritaManado.com – Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melakukan kegiatan pembinaan dan advokasi kesadaran hukum masyarakat.
Kepada BeritaManado.com, Ketua Umum (Ketum) LAM Gloria Pandeiroot mengatakan pengurus membentuk beberapa tim advokasi salah satunya tim advokasi bina desa.
“Tim advokasi bina desa menetapkan salah satu desa yang dikategorikan sebagai desa tertinggal berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yaitu di Desa Suhuyon Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai desa binaan,” kata Gloria Pandeiroot.
Lebih lanjut, Gloria Pandeiroot menjelaskan setiap bulannya tim melakukan kegiatan live in terhitung sejak bulan Oktober 2020 hingga Mei 2021.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pembinaan dan advokasi kesadaran hukum serta membantu menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah juga untuk memberikan solusi juga meminimalisir permasalahan yang terjadi di desa tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Divisi Advokasi LAM Hizkia Nelisen menambahkan tim advokasi ini telah melakukan satu kali observasi serta dua kali kegiatan live-in.
“Tujuannya untuk menggali serta mengetahui secara detil persoalan masyarakat di desa tersebut dan memasang target untuk mencapai tujuannya, tanggal 26 hingga 28 Februari 2021 tim memberikan sosialisasi yang berkaitan dengan hukum dan agraria bersama-sama menggaet LBH Manado, serta instansi pemerintah terkait untuk melakukan penyelesaian hal-hal yang substantif di Desa Suhuyon,” ungkapnya.
Disamping itu, Ketua Tim Advokasi Bina Desa Gamaliel Pombengi menuturkan kegiatan yang berlangsung di balai Desa Suhuyon mendapat respon yang baik dari masyarakat setempat.
“Hal ini dikarenakan bisa membantu menerangkan masalah-masalah yang ada di desa juga menambah wawasan masyarakat, kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” tandasnya.
(Rei Rumlus)