
Manado – Mengakomodasi staff dan anggota DPRD perokok, sekretariat DPRD membangun dua ruangan khusus perokok. Dua ruangan yang dilengkapi exhause tersebut terletak di lantai satu dan lantai dua kantor DPRD.
Menurut sekretaris DPRD John Palandung, pembangunan dua ruangan khusus perokok menindaklanjuti peraturan tata-tertib DPRD, bahwa dilarang merokok di ruangan rapat serta ruangan-ruangan ber-AC.

“Khan sesuai tata-tertib ada larangan merokok di ruangan-ruangan tertentu. Nah, tentunya kami harus menyiapkan ruangan-ruangan khusus untuk perokok,” tutur Palandung kepada beritamanado, Rabu (14/05/14) sore.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Paul Tirayoh mengingatkan anggota DPRD perokok tidak lagi merokok di sembarangan tempat. “Sudah ada ruangan khusus perokok, jadi jangan lagi merokok di ruangan komisi dan ruangan rapat,” tutur Tirayoh. (jerrypalohoon)
