Amurang, BeritaManado — Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan menggelar pertemuan.
Pertemuan Gakkumdu diadakan di Kantor Bawaslu Minsel, pada Senin (22/4/2019) membahas sejumlah pelanggaran Pemilu di Minsel.
Usai menggelar rapat, Franny Sengkey Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan, Bawaslu Minsel memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan.
“Kami sementara melakukan penyelidikan adanya pencoblosan 2 (dua) kali di Desa Suluun 3 dan Desa Suluun 4 Kecamatan Suluun Tareran (Sulta) dan Desa Sulu Kecamatan Tatapaan,” kata Franny Sengkey.
Dijelaskannya, permasalah di Suluun Tareran dikarenakan pemilih keluar di dua Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menerima 2 undangan.
“Saat ini kami sementara melakukan penelusuran dengan memanggil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” terang Franny Sengkey.
Ditambahkannya, dalam pertemuan tadi dibahas pula adanya laporan di Kecamatan Maesaan.
“Kami dapat laporan, ada petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang melakukan pendampingan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Franny Sengkey.
Diakuinya, saat ini pihaknya sementara melakukan penelusuran kasus ini atas keterangan saksi.
“Pengakuan awal dari oknum Linmas tersebut, pemilih yang minta dilakukan pendampingan. Ini yang butuh kami telusuri,” tukas Franny Sengkey.
Dirinya memastikan bahwa pelanggaran Pemilu tersebut akan dijatuhi Pidana.
(TamuraWatung)