Surabaya, BeritaManado.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan beberapa temuan menarik.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, PPATK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 triliun dari tindak pidana kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke partai politik (Parpol).
Sementara menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, temuan itu sudah dipaparkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 Triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ujar Ivan dalam paparannya di Forum Diskusi Sentra Gakkumdu ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/7/2023).
Kekinian, tindak kejahatan keuangan lingkungan, kata dia, memang menjadi fokus dari PPATK.
Bahkan dari temuan pihaknya sejauh ini, tidak ada satu pun peserta Pemilu yang luput dan bersih dari kejahatan tersebut.
“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.
PPATK juga mengungkap adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dana kampanye di sejumlah provinsi pun diduga terindikasi berisiko TPPU, di mana persentase tertinggi ditemukan di Provinsi Jawa Timur.
“Ada 7 provinsi utama yang kecenderungan TPPU pada dana kampanye tinggi, Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), Sumatera Utara (7,02),” jelas Ivan.
Kekinian, PPATK sedang menelusuri aliran dana hasil tindak pidana yang diduga mengalir sepanjang tahapan pemilu.
“Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Adapun kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan, baik itu eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan, bahkan perdagangan limbah secara ilegal.
(jenlywenur)