Oleh: Johnny Alexander Suak SE MSi,
Ketua Presidium JADI Sulut
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kota untuk Pemilu 2024 resmi dibentuk.
Sentra Gakkumdu sebagai partner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penegakan hukum yang berfokus menangani tindak pidana pemilu.
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu.
Sentra penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan bisa menyamakan persepsi mengenai konteks kampanye di luar jadwal pada saat ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota dalam menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tujuan penyamaan pemahaman dalam menerapkan kerangka keadilan pemilu (electoral justice) bagi Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Bawaslu Kabupaten Kota terkait penanganan Pelanggaran Pidana pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum Pemilu, Bawaslu harus berkomitmen mendorong jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan reorientasi penanganan pelanggaran tetap mengedepankan upaya pencegahan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu saya berharap Bawaslu Kabupaten Kota dapat menggunakan Restorative Justice (RJ). Adapun prinsip dalam menerapkan RJ memperhatikan Aspek Personalism, Reparasi, Reintegrasi, dan Partisipasi.
Lebih lanjut bahwa Sistem Restorative Justice (RJ) mampu mengubah pandangan konvensional yang sebelumnya menganggap masalah kejahatan adalah domain Negara untuk mewakili ‘kepentingan publik’, sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan apakah pelaku akan dituntut, menjadi adanya pertimbangan untuk mencari keseimbangan hak dan tanggung jawab korban, pelaku, komunitas dan pemerintah.
Selain itu dapat dikatakan ada sejumlah regulasi yang terbuka ruang ‘alternatif’ penyelesaian perkara yang tidak sekedar berorientasi menghukum dengan penjara, termasuk membuka adanya bentuk-bentuk sanksi non penjara.
Bahwa pelaksanaan penanganan pelanggaran pidana pemilu didukung oleh tim yang mempunyai kompeten dalam Pemilu Kepolisian, Kejaksaan maupun Bawaslu sendiri serta Pemberian fasilitas dan akses yang mudah bagi Pelapor untuk melakukan Pelaporan terkait dengan adanya pelanggaran Pidana pemilu.
Selain itu, Jajaran Bawaslu harus juga siap mengalami intimidasi maupun kekerasan di lapangan sehingga fasilitas Bantuan Hukum perlu didapatkan sehingga penyelenggara pemilu merasa terlindungi serta aman dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya
Dimana regulasi yang mengatur tentang pemilu berasaskan Lex Specialis Derogat Legi Generali yang telah diformulasikan sebagai ketentuan normatif.
Sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP bahwa “Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan”.
Oleh karena itu, dalam penerapan Restorative Justice (RJ) dapat dilakukan sepanjang di dukung oleh regulasi maupun petunjuk teknis.
Maka diharapkan Tim Setra Gakkumdu Kabupaten Kota harus memiliki komitmen dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu tetap memandang Pidana adalah ultimum remidium.
Selain itu Tim Sentra Gakumdu harus berdasarkan petunjuk teknis maupun regulasi untuk mendukung penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024.
Mekanisme Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota
Sentra Gakumdu Kabupaten Kota dapat memproses dugaan tindak pidana pemilu selama tahapan Pemilu 2024, jika ada laporan maupun temuan langsung.
Delik pidana dimaksud sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti politik uang sesuai Pasal 515, memberikan suara lebih dari satu kali sesuai Pasal 516, dan lainnya.
Jadi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota sudah siap melakukan tugas dan kewenangannya terhadap dugaan delik pidana Pemilu 2024.
Pada praktiknya, jika ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Sentra Gakkumdu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian jika syarat formil dan materil terpenuhi maka Sentra Gakkumdu dapat meneruskan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Bawaslu Kabupaten Kota juga membutuhkan sinergitas Panwascam dan Kapolsek tiap kecamatan dalam penegakan hukum.
Artinya penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Diman Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting, sehingga Bawaslu harus membangun koordinasi dengan pihak Polres dan Kejari serta Kapolsek dan Panwascam.
Dengan demikian Penanganan tindak pidana Pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien jika ada koordinasi yang baik antar semua pihak.(*)