Delik pidana dimaksud sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti politik uang sesuai Pasal 515, memberikan suara lebih dari satu kali sesuai Pasal 516, dan lainnya.
Jadi Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota sudah siap melakukan tugas dan kewenangannya terhadap dugaan delik pidana Pemilu 2024.
Pada praktiknya, jika ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Sentra Gakkumdu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian jika syarat formil dan materil terpenuhi maka Sentra Gakkumdu dapat meneruskan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Bawaslu Kabupaten Kota juga membutuhkan sinergitas Panwascam dan Kapolsek tiap kecamatan dalam penegakan hukum.
Artinya penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Diman Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting, sehingga Bawaslu harus membangun koordinasi dengan pihak Polres dan Kejari serta Kapolsek dan Panwascam.
Dengan demikian Penanganan tindak pidana Pemilu bisa berjalan secara efektif dan efisien jika ada koordinasi yang baik antar semua pihak.(*)
