Manado – Informasi yang berhasil diperoleh BeritaManado, sejumlah anggota DPRD Kota Manado yang sudah mengantongi SK PAW dari Gubernur Sulut, berupaya menggagalkan pelaksanaan paripurna istimewa pelantikan terhadap empat legislator yang dijadwalkan Jumat (28/2/14) hari ini.
Sejumlah sumber diinternal DPRD Manado pun mengaku telah dihubungi melalui via telepon agar tidak melaksanakan paripurna PAW, dengan berbagai cara, dan salah satunya mengharapkan rasa ibah sebagai mantan rekan anggota DPRD.
Pengamat parlemen, Terry Umboh pun angkat suara terkait upaya membatalkan pelaksanaan paripurn PAW ini. Menurutnya, sesuai surat edaran Mendagri tentang penghentian hak protokoler dan keuangan, seharusnya menjadi acuan dari setiap legislator yang sudah di PAW, berdasarkan SK Gubernur, untuk menerima secara legowo pelaksanaannya.
“Kalau sudah tidak bisa mengikuti kegiatan dewan, memberikan pernyataan mengataskan nama dewan dan sudah tidak terima gaji, untuk apa mempertahankan status keanggotaan di DPRD. Dan harus diingat bahwa, pemberhentian sebagai anggota dewan sudah diputuskan lewat SK Gubernur. Jadi, terima saja dengan hati yang terbuka pelaksanaan pelantikan terhadap para pengganti. Harus sportif dan menunjukkan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat. Kalau ada upaya mencoba-coba membatalkan pelantikan, itu namanya tindakan melawan hukum dan sangat memalukan. Apalagi posisi tersebut sudah bukan lagi hak mereka,” tegas Umboh. (leriando kambey)
Manado – Informasi yang berhasil diperoleh BeritaManado, sejumlah anggota DPRD Kota Manado yang sudah mengantongi SK PAW dari Gubernur Sulut, berupaya menggagalkan pelaksanaan paripurna istimewa pelantikan terhadap empat legislator yang dijadwalkan Jumat (28/2/14) hari ini.
Sejumlah sumber diinternal DPRD Manado pun mengaku telah dihubungi melalui via telepon agar tidak melaksanakan paripurna PAW, dengan berbagai cara, dan salah satunya mengharapkan rasa ibah sebagai mantan rekan anggota DPRD.
Pengamat parlemen, Terry Umboh pun angkat suara terkait upaya membatalkan pelaksanaan paripurn PAW ini. Menurutnya, sesuai surat edaran Mendagri tentang penghentian hak protokoler dan keuangan, seharusnya menjadi acuan dari setiap legislator yang sudah di PAW, berdasarkan SK Gubernur, untuk menerima secara legowo pelaksanaannya.
“Kalau sudah tidak bisa mengikuti kegiatan dewan, memberikan pernyataan mengataskan nama dewan dan sudah tidak terima gaji, untuk apa mempertahankan status keanggotaan di DPRD. Dan harus diingat bahwa, pemberhentian sebagai anggota dewan sudah diputuskan lewat SK Gubernur. Jadi, terima saja dengan hati yang terbuka pelaksanaan pelantikan terhadap para pengganti. Harus sportif dan menunjukkan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat. Kalau ada upaya mencoba-coba membatalkan pelantikan, itu namanya tindakan melawan hukum dan sangat memalukan. Apalagi posisi tersebut sudah bukan lagi hak mereka,” tegas Umboh. (leriando kambey)