Kota Manado

8 TPS di Winangun Terancam Diulang

Manado – Setelah ditelusuri dan terindikasi pelanggaran Pemilu di Winangun 1 yang mengakibatkan 8 TPS di kelurahan tersebut, maka kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dan telah direkomendasikan ke Bawaslu.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengamanan Pemilu 2014 yang juga Wakil Walikota Manado Dr Harley Mangindaan mengatakan, bahwa pelanggaran pemilu yang terjadi di 8 TPS di Winangun 1 yaitu pelaksanaan proses pemungutan suara tidak berlangsung pada tanggal 9 April, sebagaimana yang telah ditetapkan undang undang.

Sesuai aturan penghitungan suara harus dilanjutkan hari itu juga tapi kenyataan di lapangan tidak dilakukan atau dilaksanakn pada tanggal 10 April.

Mangindaan, Minggu (13/4/14) berkoordinasi dengan Panwaslu Manado, dan menyatakan agar ada kerjasama terkait dengan pelanggaran pemilu tersebut. “Kami tentunya berharap ada laporan untuk menjadi pegangan pemkot manado,” ujarnya.

Menurut Mangindaan, sudah ada kajian untuk PSU di 8 TPS yang ada di Winangun Satu,dan juga ada masukan dari masyarakat. “Memang sudah dalam kajian untuk melaksanakan pemilu ulang dan juga kami sebagai pemerintah kota mau minta masukan ke masyarakat yang bisa disampaikan ke pemerintah untuk jadi masukkan ke Panwas, dan akan dipertimbangkan dalam rekomendasi ke KPUD,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak mudah untuk lakukan pemilu ulang terkait dengan logistik dan anggaran Pemilu.

Besok (hari ini), kata Mangindaan, adalah batas untuk putusan apakah PSU di 8 TPS Winangun Satu akan diulang atau hanya susulan.

Ketua Panwaslu Manado Heard Runtuwene mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPUD Manado, untuk menentukan apakah PSU, lanjutan, atau susulan, karena perlu melihat kondisi logistik dari KPU.

Ia juga menambahkan, akan ada sanksi bagi KPPS yang terbukti melanggar dan melakukan kecurangan selama pemilu. “Jika terbukti melakukan kecurangan, KPPS akan dijerat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu da n UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelangara Pemilu. Ancaman hukuman 3 tahun penjara dan juga
denda,” ujarnya.

Ditambahkan Runtuwene, proses hukumnya melalui penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari Kejaksaan, Polisi dan Panwaslu.(Semuel)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara