AMURANG—Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaligis SH, menegaskan bahwa terget tahun 2012 semua camat di Minsel harus memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab, masakan pejabat eselon II dan III minus camat sudah lebih dulu memasukan LHKPN.
‘’Maka dari itu, targetnya tahun 2012 ini 17 camat di Minsel harus memasukan LHKPN. Olehnya, para camat diminta mempersiapkan semua laporan tentang kekayaannya,’’ ujar Kaligis ketika dikonfirmasi beritamanado.
Lanjutnya, bahwa bila masih ada camat yang belum tahu mengisi formulir A dari KPK. Diminta untuk menanyakan kepada Inspektorat Minsel.
‘’Sebab, semua camat wajib untuk memasukan LHKPN dari KPK tersebut. Karena, camat juga adalah pejabat negara. Dengan demikian, para camat di Minsel, bersiap-siaplah. Sebab, formulir akan segera diberikan,’’ tegasnya. (and)
AMURANG—Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaligis SH, menegaskan bahwa terget tahun 2012 semua camat di Minsel harus memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab, masakan pejabat eselon II dan III minus camat sudah lebih dulu memasukan LHKPN.
‘’Maka dari itu, targetnya tahun 2012 ini 17 camat di Minsel harus memasukan LHKPN. Olehnya, para camat diminta mempersiapkan semua laporan tentang kekayaannya,’’ ujar Kaligis ketika dikonfirmasi beritamanado.
Lanjutnya, bahwa bila masih ada camat yang belum tahu mengisi formulir A dari KPK. Diminta untuk menanyakan kepada Inspektorat Minsel.
‘’Sebab, semua camat wajib untuk memasukan LHKPN dari KPK tersebut. Karena, camat juga adalah pejabat negara. Dengan demikian, para camat di Minsel, bersiap-siaplah. Sebab, formulir akan segera diberikan,’’ tegasnya. (and)