Manado – Masa kerja dari 40 anggota DPRD Kota Manado periode 2009-2014 telah berakhir pada 11 Agustus kemarin, sekaligus dilantiknya 40 wakil rakyat terpilih berdasarkan hasil pemlihan legislatif April lalu.
Meski telah berakhir, namun ada sejumlah catatan yang menjadi sorotan berbagai pihak terkait kinerja 40 legislator periode 2009-2014 yang diketahui tidak mengantongi kode etik.
Informasi yang diperoleh BeritaManado menyebutkan bahwa, panitia khusus (pansus) kode etik sebenarnya telah terbentuk pada 2012 lalu yang diketuai oleh Conny Rumondor. Tapi karena dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana usulan partai Gerindra dan diakomodir serta disetujui Gubernur, dengan begitu pembahasan kode etik ikut terhenti.
Tidak adanya kode etik pada periode 2009-2014 turut dibenarkan sekretaris DPRD Kota Manado, Denny Mandagi. Dijelaskananya bahwa proses pembahasan pansus terhenti dengan di PAW-nya ketua pansus. Dan pada akhirnya, hingga masa jabatan berakhir, kode etik tersebut tidak kunjung disahkan.
“Kalau memang tidak ada kode etik masa saya harus mengatakan ada. Yang saya tahu proses pembahasan di pansus sempat terhenti, makanya tidak selesai dan diparipurnakan,” kata Mandagi. (leriandokambey)
