Manado, BeritaManado.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara khususnya Satuan Kerja Keimigrasian secara konsisten terus melakukan upaya penegakan hukum keimigrasian.
Hal tersebut dilakukan sebagai penerapan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun 2022 yakni ‘Bangkitnya pelayanan, Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan untuk Negeri’.
Belum lama ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kabupaten Sangihe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras dan ayam Filipina yang dibawa 4 warga Filipina ke Sangihe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Friece Sumolang mengatakan, persoalan perlintasan secara illegal dengan segala modus operandinya sudah sering terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khsususnya di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
“Secara geografis, letak wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan langsung dengan Filipina, menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap perlintasan orang maupun barang,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh pihak agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara dan Indonesia pada umumnya.
Perihal kasus penyelundupan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly Momongan dalam pengungkapan kasus tindak pidana keimigrasian, Senin (19/12/2022) menjelaskan, kasus itu terjadi Minggu, (17/7/2022) pukul 20.00 WITA dan Rabu (20/8/2022) 2022 pukul 20.00 WITA di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Para pelaku merupakan lelaki warga Burias Filipina, masing-masing Harsal Danggao Salih (37), Jorsal Danggao Salih (33), Harold Peralta Salih (72), dan Alfonso Salih Saripa (29).
Novly Momongan menjelaskan kronologi kejadian, dimana keempat orang asing tersebut disinyalir masuk dari negara Filipina menggunakan 2 perahu tradisional (Pumpboat) dengan waktu berbeda tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tiba di Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di bawah jembatan Pasar Towo’e.
Dari keterangan yang didapat, keempat orang asing tersebut membawa barang-barang berupa 6 dos minuman keras jenis Bargin dan JSM Blue dan 11 ekor ayam Filipina.
Barang-barang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan5 dos besar rokok merk Surya oleh lelaki J, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya.
Dikarenakan J tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, maka keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara inisial K untuk membeli bahan bakar pumpboat.
Pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, keempat orang asing tersebut kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah K.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 unit perahu berjenis pumpboat berwarna hijau, 1 buah telepon genggam merek Samsung A20, sejumlah kartu asli Phillipine Identification Card.
Atas kasus ini, keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap I, dimana berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” pungkas Sukamto.
(***/Finda Muhtar)