
Manado, BeritaManado.com — OJK bersama Satgas PASTI mengidentifikasi 30 entitas pelaku usaha gadai yang belum berizin di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dari jumlah tersebut, enam entitas dalam proses perizinan, satu entitas menyatakan menutup usaha, dan 23 entitas belum memberikan konfirmasi.
Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, menegaskan langkah penindakan akan dilakukan secara sistematis.
“OJK bersama Satgas PASTI menjalankan strategi komprehensif untuk menertibkan pelaku usaha gadai ilegal melalui regulasi, pengawasan, penindakan hukum, dan edukasi masyarakat,” ujar Robert pada pelaksanaan Media Update, Rabu (4/3/2026) di Rumah Alam Manado.
Ia menambahkan bahwa penertiban menekankan kepatuhan terhadap perizinan serta perlindungan konsumen.
“Upaya ini menekankan kepatuhan terhadap perizinan, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha tanpa izin,” tegas Robert.
(srisurya)
