Sangihe

30.133 Anak di Sangihe Bakal Miliki KIA, Ini Kata Kadis Dukcapil OLGA MAKASIDAMO

Sangihe, BeritaManado.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil), terus berupaya menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dengan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Dra Olga Makasidamo kepada BeritaManado.com, Senin (14/5/2017).

Dikatakanya, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya para orang tua dapat mensuport program KIA supaya anak-anak usia 0-18 tahun dapat memiliki KIA, jumlah penduduk Sangihe usia 0-18 tahun berdasarkan data per Februari 2018 sebanyak 34.811 jiwa dan yang sudah punya akta kelahiran 30.133 jiwa.

“Jadi yang memiliki akta kelahiran sudah 86,56 persen dan ini telah melebihi target nasional. Selama ini kan yang punya identitas pribadi hanya yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan sekarang ada kebijakan pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dengan KIA. Jadi saya berharap ini dapat disuport khususnya bagi para orang tua di Sangihe,” kata Makasidamo.

Dijelaskanya, untuk syarat pengurusan KIA anak tersebut harus memiliki akta kelahiran, begitu juga dengan orang tua harus ada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini juga dalam rangka agar masyarakat sadar administrasi kependudukan (Adminduk).

“Karena masih banyak ditemukan orang tua yang belum memiliki KK, e-KTP, bahkan juga tidak memiliki akta kelahiran dan ini sangat mempersulit anak kita nanti, sehingga para orang tua harus mengurus dulu, kemudian masukan foto copy akta kelahiran anak, KK, e-KTP kedua orang tua,” jelas dia.

Dia juga menegaskan jika orang tua tidak memiliki KTP dan KK maka mohon maaf pengurusan KIA bagi anak tersebut tidak dapat dilayani.

“Ini sudah merupakan komitmen kami agar masyarakat Sangihe sadar adminduk,” tegasnya.

Bentuk dari KIA tersebut Dia mengungkapkan seperti e-KTP, tapi perbedaanya KIA tidak memiliki chip untuk penyimpanan data.

“Jadi ini masih seri manual yang masih memiliki tanda tangan kadis, yang berlaku 5 tahun bukan seumur hidup,” ungkap Makasidamo.

Ditambahkanya, saat ini pihaknya sudah menerima 1.000 blangko untuk KIA dan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018 sudah ditargetkan 8 ribu keping.

“Tetapi ini memang belum cukup untuk anak di Sangihe, nantinya ini akan bertambah dan juga dilakukan secara bertahap. Sehingga saat ini kami sudah sementara melakukan penerbitan KIA namun masih belum terdata berapa jumlah KIA yang sudah terbit,” tutur Makasidamo.

 

(Christian Abdul)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara