Manado, Beritamanado.com— Tim Patroli Rayon C Samapta Polresta Manado mengamankan tiga orang pelaku pencurian anjing dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza, Rabu (8/6/2022) dini hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di mana mobil yang disewakan pemilik bernama Glendi akan digunakan para pelaku sebagai kendaraan operasional pencurian anjing.
“Pemilik kendaraan mendatangi patroli rayon untuk meminta bantuan untuk mengamankan kendaraan itu, patroli rayon langsung merespon dan menuju ke TKP di jalan Manguni Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2 untuk dilakukan penggeledahan, “ ujar Kasatreskrim Kompol Taufiq Arifin melalui Kasi Humas Iptu Sumardi.
Tim langsung mencegat lalu diadakan penggeledahan terhadap kendaraan dengan nomor polisi DB 1229 BN itu dan didapati barang bukti 12 ekor anjing yang sudah mati.
“Polisi mengamankan pelaku berinisial A (24), S (28) dan C (31), ketiganya warga Karombasan Selatan Lingkungan 3 Kecamatan Wanea. Kemudian barang bukti lainnya 2 buah pisau dalam bentuk badik ,1 buah samurai , 1 ujung pipa besi dengan panjang 70 cm, senter dua buah , 1 kantong plastik hitam racun/potas anjing,“ tutup Sumardi.
(MH Napitupulu)