Bolmong Raya

3 Saksi Keberatan Hasil Pleno

Kotamobagu –  Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah menetapkan Tatong Bara – Jainudin Damopolii (TB-JaDi) sebagai pemenang di Pilwako Kotamobagu, namun tiga orang saksi dari tiga pasangan calon lainnya, menolak untuk menandatangani berita acara.

Saksi dari pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (Djelas), Lucky Makalalag secara tegas menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara. Alasannya, karena masih ada salah satu hal yang masih dirahasiakan soal pelaksanaan Pilwako.

“Itulah alasan kami menolak untuk menandatangani berita acara,” tutur Makalalag.

Selain itu dua saksi dari pasangan LARIS dan BENAR menyatakan menolak dengan alasan banyak kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilwako, termasuk indikasi jual beli kertas suara, tidak diberikan kesempatan kepada warga untuk datang ke TPS, dan alasan lainnya.

“Itu hak mereka dan itu sah-sah saja, pleno tetap dilakukan. Jika memang ada indikasi pelanggaran silahkan tempuh jalur hukum,” tukas Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Kurniawan. (zmi)

6 tanggapan untuk “3 Saksi Keberatan Hasil Pleno”

  1. Saksi yang tidak mau tandatangan berita acara hasil pleno, tidak perlu dihiraukan karena mereka itu LAGI GAAAAALLLLLAAAAAAUUUUUUU

  2. Sdr Ulan, Sudah terlalu mengada-ada klu surat undangan ada 2x boleh di cek. Prosedur di TPS yg terjadi bahwa surat undangan tdk dicocokkan dgn data diri ybs. jadi siapa saja yg bawa srt undangan boleh coblos. Nah terinformasi kejadiannya 1 (satu) surat undangan ini dibeli seharga Rp.300rb s/d Rp.500rb. Setiap kelicikan pasti dapat pahalanya, biarlah yg berwenang akan menanganinya baik yg di dunia maupun akhirat. Bagi anda yg membeli dan yg menjual surat undangan dan dipakai secara haram, segera bertobat.

  3. Modus jual beli Surat Undangan Memilih itu KRIMINAL , karna menghalangi rakyat memilih shg memperbanyak GOLPUT . Modus ini baru pertama kali terjadi di Sulut dan tindakan ini mematikan proses Demokrasi . Gugat jo ke Mahkamah Konstitusi

  4. IDEALIS, KALAU TB-JADI ADA INDIKASI JUAL BELI SUARA MAKA PICILAH OTAK KAMU, COBA BERFIKIR MANA MUNGKIN TB-JADI BELI SUARA SEDANGKAN PETUGAS TPS SEMUANYA TEAM DJELAS…. YANG PERLU DICURIGAI TEAM DJELAS!!!! KARENA ADA INDIKASI TEAM DJELAS MEMBERIKAN UNDANGAN GANDA 2 HARI SEBELUM PENCOBLOSAN.

  5. Sudah betul para saksi jangan tandatangan berita acara hasil pleno, karena ada yang melakukan praktek kotor dgn membeli suara (surat undangan) dan pelanggaran ini disyahkan oleh ketua KPU????.

  6. So betul saksi LARIS , BENAR dan DJELAS keberatan Hasil Pleno Pilkada Kotamobagu , karna ada indikasi jual beli suara oleh pasangan TB – JADI . Lebe bae gugat jo ke Mahkamah Konstitusi . Pernah terjadi tahun 2010 pemenang Pilkada Kotawaringin di Kalimantan Tengah kena diskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karna indikasi jual beli suara

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara