Sangihe, BeritaManado.com — Sebanyak 24 Unit Rumpon dan 1 buah mesin kompresor yang merupakan barang-barang hasil temuan pengawasan dimusnahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) Tahuna.
Rabu, (24/2/2021)
Dipimpin langsung Kepala Kantor Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea, pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen no 8 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pengawasan barang temuan hasil pengawasan sumberdaya keluatan perikanan ditindak lanjuti dengan pemusnahan.
“Dimana setelah dilalui prosudur yang berlaku barang temuan hasil pengawasan PSDKP ini tidak diketahui pemiliknya. Diduga kuat barang-barang ini milik nelayan asing Philipin yang sengaja ditempatkan di perairan Indonesia untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan mereka,”ungkap Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea.
Lanjut dikatakan Madea rumpon yang dimusnakan demgan cara dipotong-potong itu merupakan hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2020 ditemukan saat melakukan pengawasn perikanan di wilayah Sangihe.
“Ponton-ponton ini diamankan diwilayah perairan Indoneaia di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE),”jelasnya lagi.
Dikatakan juga pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kementrian Kelautan Perikanan Dirjen PSDK terlebih khusus Stasiun PSDK Tahuna, untuk menjaga daerah perbatasan terhadap pengelolaan sumber daya keluatan perikanan dari kegitan illegal fishing.
Turut dalam dalam giat pemusnahan tersebut perwakilan Lanal Tahuna, Polres Sangihe, Kejaksaan Negeri Tahuna, Kantor UPP Kelas II Tahuna, Stasiun KIPM Tahuna.
(Erick Sahabat)