• Home
  • Redaksi
  • Info IKLAN
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Kota Manado

2020, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Rp39 Miliar

by Alfrits
Kamis, 14 Januari 2021
  • Facebook
  • Twitter
  • 3shares
  • 3shares
Pahlevi Barnawi Syarif

Manado, BeritaManado.com — PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara, sepanjang 2020 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp39 Miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif, Kamis (14/1/2021).

Loading...

Menurut Pahlevi Syarif, jenis santunan yang diserahkan diantaranya untuk korban meninggal dunia Rp21,9 Miliar, luka-luka Rp16,3 Miliar, cacat tetap Rp727,4 juta dan biaya penguburan Rp28 juta.

Dia mengatakan, dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan menurun 12,30 persen.

“Dengan adanya penurunan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” terang Pahlevi.

Ia menjelaskan, setiap kasus laka lantas, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Sehingga penanganan bisa dilakukan cepat.

Menurut Pahlevi, dari data korban kecelakaan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban, membantu melengkapi persyaratan dalam memperoleh santunan.

“Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), akan diberikan surat jaminan kepada RS yang merawat. Dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta. Sementara korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta,” jelasnya.

Pahlevi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sebab sumber dana santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran tersebut.

“Paling penting agar mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi yang melakukan perjalanan. Selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” tandasnya.

(***/Alfrits Semen)

Loading…

Butuh VPN?
Klik Disini

Berita Terpopuler

  • Selamat, Ivan Gunawan dan Bella Aprilia Nikah Minggu Besok
  • Andre Sumual, Putra Kawanua yang Dipercaya Jabat Komisaris di BUMN
  • Dana Saksi dan Operasional Bermasalah, Sonya Selviana Kembuan Buat Laporan ke DPP Golkar
  • Karena Hal ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Batal Divaksin
  • Hadiri Pelantikan 3 Legislator, Wagub Sulut Steven Kandouw: ‘Jangan Wowo’
  • Di Bitung, Warga Mengaku Terima Empat Masker Sebagai Pengganti BLT
  • Para Saksi Dipanggil, Kasus Pemecah Ombak Likupang Bergulir Lagi?
  • Vonnie Panambunan Ogah Tandatangani APBD 2021, Aktifis Pertanyakan Taring DPRD
  • Vaksinasi Pertama di Sulut, Positif Corona Meningkat Tajam

Berita Terbaru

  • DAS Girian Meluap, Maurits dan Forkopimda Lakukan Antisipasi Sabtu, 16 Januari 2021
  • Pertamina Sigap, Respon Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Majene dan Mamuju Sabtu, 16 Januari 2021
  • Tawarkan Beragam Objek Wisata, Pemuda ini Sebut Kaimana itu Surga Sabtu, 16 Januari 2021
  • ‘Enggan Tolak Tugas Gereja’, Fabian Kaloh Kembali Pimpin KBK Paroki St. Antonius de Padua Girian Sabtu, 16 Januari 2021
  • Donasi Konsumen Alfamart-Alfamidi Bantu Korban Gempa di Mamuju dan Majene Sabtu, 16 Januari 2021
  • Tangani Pandemi, Felly Runtuwene Minta Kemenkes Perkuat Prokes Sabtu, 16 Januari 2021
  • Presiden: Vaksinasi adalah Game Changer Pengendalian Pandemi Sabtu, 16 Januari 2021
  • Registrasi Vaksin dapat dilakukan Secara Online Sabtu, 16 Januari 2021
  • Lurah Winenet I Sebut BLT Diganti dengan Masker Sesuai Hasil Musyawarah Sabtu, 16 Januari 2021




  • Facebook
  • Twitter
  • 3shares
Tags: Jasa RaharjaJasa Raharja SulutPahlevi Barnawi SyarifSantunan kecelakaan

Related Posts

Pegawai PT Jasa Raharja Sulut Bagikan Ratusan Paket Sembako
COVID19

Pegawai PT Jasa Raharja Sulut Bagikan Ratusan Paket Sembako

Selasa, 12 Januari 2021
Rayakan HUT ke-60, PT Jasa Raharja Sulut Terus Tingkatkan Layanan
Kota Manado

Rayakan HUT ke-60, PT Jasa Raharja Sulut Terus Tingkatkan Layanan

Selasa, 5 Januari 2021
Load More
Next Post
Handry Tirayoh Mengaku Dicecar 36 Pertanyaan Seputar Jasa Makloon Baju

Handry Tirayoh Mengaku Dicecar 36 Pertanyaan Seputar Jasa Makloon Baju

DPRD Bolmut Serap Aspirasi di dua Titik Pusat Kesehatan

DPRD Bolmut Serap Aspirasi di dua Titik Pusat Kesehatan

DPRD Manado Bahas Ranperda Pemberian Nama Jalan

DPRD Manado Bahas Ranperda Pemberian Nama Jalan

Poltje Sundah Siap Jadi Legislator Pertama yang Divaksin Covid-19

Poltje Sundah Siap Jadi Legislator Pertama yang Divaksin Covid-19

Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden

Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2008-2020 PT BMCOM

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Agama dan Pendidikan
  • COVID19
  • More
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2020 PT BMCOM