Manado, BeritaManado.com– Kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang diawali dengan pesta miras kembali terjadi di Kota Manado.
Kali ini kejadian naas tersebut terjadi di Kelurahan Molas Cempaka, Kecamatan Bunaken, pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 19.30 WITA.
Korban bernama Rian Defretes (24) warga Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat 2 luka tikam yang bersarang di kaki kanan akibat ulah pelaku berinisial J (19) asal Kelurahan Molas Cempaka.
Pelaku J sendiri ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado 1 jam usai kejadian.
Dirangkum berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Resor Kota Manado, awalnya korban sedang pesta miras dengan rekannya di Kelurahan Cempaka.
Tak lama kemudian pelaku datang menanyakan kepada pelapor “orang mana ngana?” (kamu orang mana).
Pertanyaan pelaku pun dibalas korban dengan menjawab “kita orang Sanger” (saya orang sanger). Berawal dari situ lantas terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.
Tak puas beradu mulut pelaku langsung mencabut pisau badik yang diselipkan dipinggangnya dan langsung mengejar korban sehingga korban lari dan terjatuh.
Melihat korban yang tidak berdaya, pelaku langsung menikam kaki sebelah kanan pelapor sebanyak 2 kali, akibatnya dari kejadian tersebut korban mengalami 2 luka tikaman di bagian kaki sebelah kanan.
Mendapatkan informasi adanya penikaman di Kelurahan Molas Cempaka tersebut, Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupadang langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob untuk menangkap terduga pelaku, sekitar pukul 20.30 WITA, Polisi berhasil menangkap pelaku J yang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya di Kecamatan Molas.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng WS ketika dikonfirmasi, Senin (24/4/2023) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tak lama usai kejadian, dan kini pelaku beserta barang bukti satu pucuk sajam jenis pisau badik telah diamankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” singkat Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan