Kota Bitung

187 Warga LP Tewaan Terima Hadiah Kemerdekaan

187 Warga LP Tewaan Terima Hadiah Kemerdekaan
Walikota ketika menyerahkan surat remisi (foto beritamanado)

Bitung—Sebanyak 187 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tewaan Kecamatan Ranowulu menerima remisi atau potongan tahanan. Pemberian remisi ini sendiri menurut Kalapas LP Kelas II B Tewaan, Otong Gunarso dalam rangka HUT RI ke-67 dan hari raya Idul Fitri.

“Dari 187 warga binaan yang menerima remisi, 176 orang menerima remisi umum dan 6 orang remisi umum langsung bebas dan 5 orang menjalani subsider pengganti denda,” kata Gunarso, Jumat (17/8).

Penyerahan remisi ini sendiri menurut Gunarso berdasarkan keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut atas nama Menteri Hukum dan Ham RI nomor W14-53.Pk.01.01.02 tahun 2012, tertanggal 30 Juli 2012.

Sementara itu, Walikota Bitung, Hanny Sondakh yang langsung hadir dalam penyerahan remisi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat.  “Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing baik sebagai anak, orangtua dan masyarakat,” kata Sondakh.

Selain itu menurut Sondakh, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. “Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik,” katanya.

Turut hadir dalam penyerahan remisi ini Ketua DPRD, Santy Gerald Luntunga, Sekkot, Edison Humiang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fabian Kaloh  dan jajaran pejabat Pemkot Bitung.(enk)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara