Kotamobagu, BeritaManado.com – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui operasi yustisi terus dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotamobagu.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima mengatakan, pihaknya terus memberikan imbauan dan teguran terhadap masyarakat, pihak perkantoran, bank maupun toko yang tidak menaati protokol kesehatan.
Zima mengatakan, meski sudah lama operasi yustisi dilakukan dan adanya peraturan daerah soal penerapan protokol kesehatan, tetap adanya saja masyarakat dan tempat usaha yang lalai.
Seperti temuan Satgas saat operasi Yustisi, Kamis (17/12/2020) kemarin. Operasi yang digelar sejak siang hingga sore menemukan13 tempat usaha atau toko tidak menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan.
Selain itu, Sargas juga menemukan juga warga yang mulai tak mematuhi protokol kesehatan saat bepergian ke luar rumah.
“Sebanyak 55 orang juga kita temukan tidak memakai masker. Para pelanggar dicatat kemudian menandatangani surat pernyataan. Untuk 13 toko, akan kita cek lagi apakah sudah sediakan wastafel atau tidak,” kata Rusdin Zima, Jumat (18/12/2020).
Dia menegaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kotamobagu. Dia pun mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan.
“Kepada masyarakat kami tegaskan kembali agar terus memerhatikan aturan-aturan yang disampaikan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
(Rensa Bambuena)