Ratahan, BeritaManado.com – Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Mitra, bakal memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sekira 120 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ada di lima desa dan tersebar di tiga kecamatan bakal menerima bantuan BSPS tersebut atau biasa dikenal bedah rumah.
“Ada lima desa di tiga kecamatan, yakni Ratatotok, Belang, dan Pusomaen yang akan menerima bantuan 120 rumah lewat program BSPS Tahun ini,” ujar Kadis Perkim Mitra Novie Legi, Rabu (19/2/2020).
Lanjut menurut Novie Legi, bantuan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Tahun 2020.
Sementara beberapa prinsip pelaksanaan BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan rumah, kegotongroyongan, dan keberlanjutan kegiatan.
“Total bantuan BSPS ini sebesar 17,5 juta rupiah, dengan rincian 15 juta rupiah bantuan dalam bentuk bahan bangunan, sedangkan 2,5 juta rupiah sisanya untuk upah tukang,” jelas Novie Legi.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Sedangkan syarat penerima bantuan ini harus sudah berkeluarga, memiliki tanah sah dan punya legalitas tanah, memiliki rumah satu-satunya, dan belum pernah memperoleh bantuan perumahan swadaya, serta bersedia membuat surat pernyataan,” tukas Novie Legi.
Berikut daftar nama desa yang bakal menerima bantuan BSPS:
• Kecamatan Ratatotok: Desa Basaan;
• Kecamatan Belang: Desa Buku, Desa Buku Utara, dan Desa Borgo;
• Kecamatan Posumaen: Desa Tatengesan;
(Jenly Wenur)